Home BERITAKABAR JOGJA Konsep Kemitraan Menindas Buruh Ojek Online

Konsep Kemitraan Menindas Buruh Ojek Online

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on May 3, 2019

Lpmarena.com– Aksi gabungan aliansi Yogyakarta di titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (01/05) menuntut kenaikan upah buruh dan kehidupan layak. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online yang terjerat sistem kemitraan.

Kirnadi selaku Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan bahwa terdapat kerancuan dalam memahami konsep kemitraan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak mengatur perihal kemitraan. Akibatnya ada banyak pihak yang memiliki penafsiran sendiri terkait hubungan kerja kemitraan.

Kebijakan penarikan tarif dan pelayanan dalam konsep kemitraan seharusnya ditentukan kedua pihak. Akan tetapi,  dalam kemitraan ojek online justru ditentukan sepihak oleh pemilik perusahaan dan bersifat eksploitatif.

“Kemitraan itu adanya kesetaraan baik dalam pekerjaan ataupun dalam apapun. Untuk menentukan kebijakan itu, kan, kita sama,” papar Kirnadi kepada ARENA, Rabu (01/05).

Perusahaan startup justru mendikte driver ojek online dengan menciptakan ilusi hubungan kerja yang setara. Sehingga menciptakan akses dan kuasa yang memaksa driver untuk bekerja terus menerus.

“Mitra berarti ada kesejahteraan dalam segala hal, itu baru mitra. Apakah pada saat itu konsep setara startup menerapkan si drivernya sama? Kan, tidak,” pungkasnya.

Senada dengan Kirnadi, Irsyad Ketua DPD Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY juga memandang ada ketidakseimbangan dalam hubungan kemitraan dalam ojek online.

“Persyaratannya memberatkan, kemudian membuat mereka lebih banyak tua di jalan daripada mendapat upah layak,” papar Irsyad ketika ditemui ARENA di Kafe Margo Mulyo selepas aksi Mayday 2019 di sepanjang Jalan Malioboro berlangsung.

Irsyad memaparkan bahwa upah buruh ojek online memang tidak turun. Namun, semakin kesini semakin banyak sistem dan peraturan yang justru memberatkan driver ojek online.

Menurut Irsyad ada beberapa poin yang menyebabkan buruh ojek online sulit hidup layak. Pertama, sistem bagi hasil yang diterapkan dengan presentase berbeda pada setiap  perusahaan startup dinilai tidak adil.

“Masalah 10 persen atau 20 persen itu, kan, masalah yang diputuskan secara sepihak tanpa adanya permusyawaratan. Bilangnya mitra tapi sebenarnya mereka sebagai pengusaha,” papar Irsyad.

Kedua, adanya sistem dan peraturan yang semakin menjerat driver ojek online untuk lebih meningkatkan perfoma jika ingin mendapat orderan dan upah yang lebih layak. Seperti bonus dan target penumpang yang diperbanyak sementara angka bonus lebih sedikit.

Ketiga, tidak adanya regulasi khusus yang jelas perihal hak dan kewajiban driver ojek online. Sehingga kebijakan dibuat dan diatur oleh pemegang kekuasaan dengan dalih sebagai mitra kerja.

Maka, dengan status hubungan kerja, ada banyak hak driver ojek online yang tercederai. Di antaranya tidak mendapatkan hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hak dasar pekerja atas pembatasan waktu bekerja, dan sebagainya.

Irsyad juga berpendapat bahwa perusahaan startup kerap membuat peraturan sesuka hati tanpa mempertimbangkan jaminan kesejahteraan dan sosial. Maka ketika terjadi kecelakan, driver harus menanggung sendiri akibatnya.

Sayangnya, sampai hari ini peraturan yang tumpang tindih tetap berlaku. Perusahaan startup tetap memberlakukan sistem sepihak untuk meraup keuntungan. Sedangkan PP Nomor 78 tahun 2015 belum mampu mengakomodir perlindungan bagi buruh ojek online.

“Jadi PP 78 itu secepatnya harus direvisi,” tegas Irsyad.

 

Reporter: Sekar Jatiningrum

Redaktur: Fikriyatul Islami M