Home BERITAKABAR JOGJA Upah Murah, Buruh Jogja Tak Mampu Beli Rumah

Upah Murah, Buruh Jogja Tak Mampu Beli Rumah

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on May 2, 2019

Upah murah yang diterima buruh, berbanding terbalik dengan meroketnya harga rumah dan tanah di Yogyakarta. Alhasil, buruh berada dalam kondisi hidup tidak layak dan ketimpangan sosial yang melebar.

Lpmarena.com- Besaran upah buruh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk daftar terendah se-Indonesia. Salah satu akibatnya buruh tidak mampu membeli atau memiliki rumah sendiri sebagai salah satu indikator hidup layak.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) DIY 2019 hanya Rp1.846.400 untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman Rp1.701.000, Kabupaten Bantul Rp1.649.800, Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200. Terendah, Kabupaten Gunung Kudul Rp1.571.000. Angka ini berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Gubernur DIY Jumat, 2 November 2018.

Sinta, pekerja perempuan di PT. Lesak Nesiajaya membenarkan hal tersebut. Upah yang diterima sebesar Rp1.702.000 hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, belanja kebutuhan dapur keluarga, dan jajan anak-anaknya.

Dengan gaji sekecil itu, Sinta tidak bisa memiliki rumah tetap. Bahkan, ia harus mencari pemasukan tambahan di luar dari gaji pabrik untuk membayar sewa kontrak rumah seharga Rp 5 juta per tahun.

“Kalau tidak kerja di luar, tidak bisa bayar kontrakan,” kata Sinta kepada ARENA, beberapa saat setelah aksi Hari Buruh Internasional oleh Komite Aksi May Day 2019 di Nol Km Yogyakarta (01/05) ditutup.

“Gaji saya itu hanya cukup untuk makan kelaurga Mas, itupun masih kurang,” tambah ibu beranak dua tersebut.

Meskipun pemerintah telah mencetuskan program perumahan untuk rakyat, dengan besaran upah yang diterima, buruh Jogja tetap kesulitan. Dalam pers rilisnya, Komite Aksi May Day menghitung, dari upah yang hanya ebrkisar 1,7 juta disisihkan Rp800.00 untuk membayar kredit rumah hanya tersisa Rp900.000. uang sisa tersebut tidak cukup untuk belanja kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pribadi buruh, dan kebutuhan anak-anaknya.

Selain Sinta, Sarino, pekerja PT. Budi Makmur Yogyakarta juga terjepit upah yang hanya 1,7 juta. Gajinya hanya bisa menutupi kebutuhan sehari-hari dan menyekolahkan anaknya. “Masih ada yang harus cari pinjaman,” katanya.

Kondisi ini membuat Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menuntut Pemerintah DIY merealisasikan perumahan untuk buruh. Irsyad Adi Irawan Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan ini ke Sultan sebagai Gubernur sekitar satu setengah tahun lalu.

“Saat itu, Gubernur DIY mengatakan boleh didirikan rumah buruh di tanah kesultanan Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG),” terang Irsyad.

Akan tetapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari pernyataan Gubernur. Menuntut kejelasan ini, pihaknya telah melakukan berbagai audensi, aksi, dan demonstrasi. Akan tetapi, tak kunjung menemui hasil. “Hanya berhenti pada statement seperti itu,” kata Irsyad menyesalkan.

Sebagai pembanding, lihat liputan Tirto.id (04/08/16) Anak Muda Yogya Terancam Tunawisma. Dalam liputan tersebut tertulis besaran gaji minimal untuk melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Standar upah agar bisa ikut program KPR diketahui antara Rp4,5-5 juta rupiah per bulan. Sementara, harga tanah kosong mencapai Rp350 ribu per meter persegi dengan lokasi jauh dari perkotaan.

Ketimpangan upah murah dengan harga tanah yang mahal, semakin menegaskan buruh dalam kondisi tidak layak. Menurut Komite Aksi May Day 2019, kondisi ini menyebabkan tingginya angka kemiskinan dan lebarnya kesenjangan sosial di DIY.

Reporter: Hedi

REdaktur: Syakirun Ni’am