Home BERITA INKONSISTENSI JOKOWI SOAL PEMBANGUNAN DAN MITIGASI BENCANA

INKONSISTENSI JOKOWI SOAL PEMBANGUNAN DAN MITIGASI BENCANA

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Inkonsistensi Jokowi Soal Pembangunan dan Mitigasi Bencana

Lpmarena.com Paguyuban Warga Penolak Bandara Kulonprogo (PWPP-KP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengirimkan surat kepada presiden, Senin (29/7), di Rumah Walhi Yogyakarta. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes atas inkonsistensi Joko Widodo atas pernyataannya soal mitigasi bencana dan pembangunan.

Dalam akun Twitter pribadinya, Jokowi menulis, “ Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi, kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan.”

PWPP-KP lantas menulis surat protes terhadap Jokowi yang justru menjalankan pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di kawasan rawan bencana, Kulonprogo. Sofyan, salah satu warga terdampak pembangunan YIA, mengungkapkan, “Apa yang disampaikan Bapak Presiden itu blunder. Yang disampaikan tidak sesuai dengan perbuatannya,”

Sofyan dan warga bertahan lainnya yang saat ini tinggal di luar pagar YIA konsisten menolak pembangunan sampai kapanpun.

Yogi Zul Fadhli, LBH Yogyakarta, menilai pemerintah abai dalam hal pembangunan bandara. Terlihat dari PP Nomor 13 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Presiden mengenai percepatan pembangunan serta amanat pembangunan bandara.

Yogi menjelaskan lebih lanjut bahwa masifnya pembangunan infrasutruktur, termasuk pembangunan YIA, tidak bisa diteruskan meskipun dengan alasan ekonomi. “Pemerintah tidak bisa mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana atas nama investasi,” katanya.

Keberadaan YIA pada zona merah justru akan berdampak pada kerugian negara dan menggagalkan investasi di masa mendatang. Manfaatnya pun tidak bisa dikembalikan pada masyarakat. Sebab, didirikannya YIA yang berpotensi menyebabkan terjadinya gempa juga diperkuat dengan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Himawan Kurniadi, Walhi Yogyakarta, mengungkapkan bahwa selain ditetapkan sebagai zona merah, operasi YIA juga berimbas pada perampasan ruang hidup warga. Ketika bandara telah beroperasi, maka lahirlah kawasan Kota Bandara (aerocity) yang berdampak pada warga. “Ini akan berefek pada perampasan ruang hidup di daerah lain, di sekitar kawasan YIA.” tegas aktivis Walhi tersebut.

Selain menyurati Presiden, mereka juga telah menempuh upaya hukum dan menuntut pemerintah memperhatikan dampak resiko yang lebih besar dari pembangunan bandara tersebut. Tidak malah mengabaikan riset yang dilakukan para ahli. Jika Indonesia terbukti rawan terhadap bencana, mitigasi seharusnya lebih didahulukan.

“Hal tersebut, yang menjadikan persoalan pembangunan atas nama kepentingan umum, ternyata mengabaikan hal-hal penting yang semestinya diperhatikan.” Pungkas Adi.

Reporter: Dina Tri Wijayanti, Astri Novita

Redaktur: Muh. Sidratul Muntaha Idham