Home BERITA Keterlibatan Dosen dalam PBAK

Keterlibatan Dosen dalam PBAK

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Keterlibatan Dosen dalam PBAK

Dominasi dosen menyebabkan matinya kreativitas mahasiswa.

Lpmarena.comPanitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bukan lagi terdiri oleh mahasiswa sepenuhnya. Unsur pimpinan kampus, dosen, dan karyawan juga terlibat di dalamnya. Komposisi ini mengacu pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2018.

Dalam Ketentuan Umum poin (g) keputusan tersebut memperjelas: Panitia adalah penyelenggara PBAK yang terdiri unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan mahasiswa yang ditunjuk oleh pimpinan PBAK.

Pada bagian latar belakang dijelaskan bahwa partisipasi dari beberapa unsur di atas dimaksudkan agar PBAK mampu memperkenalkan nilai-nilai demokrasi yang telah berkembang subur di lingkungan PTKI.

Amanat Direktur Jendral (Dirjen) tersebut juga diamalkan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pelibatan unsur pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa dalam kepanitian PBAK dirasa lebih baik. Shofiyullah, ketua panitia PBAK 2019 memaparkan bahwa PBAK yang akan dilaksanakan 26-29 Agustus 2019 memiliki perbedaan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Adapun perbedaan yang dimaksud, yakni budaya kekerasan dalam PBAK tidak lagi terjadi. “Sekarang sudah betul-betul mengenalkan budaya akademik dengan soft tapi tetap mencerdaskan,” ujar Shofiyullah Muzammil, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), saat ditemui ARENA di ruang kerjanya, Jumat (23/08).

Shofi menambahkan, jika dibandingkan dengan Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (OPAK), pelibatan dosen pada penyelenggaraan PBAK dapat mengefektifkan kinerja panitia.

Namun, Okky Asranja, wakil ketua panitia PBAK, berpendapat lain. Ranja, sapaan akrabnya, berpendapat PBAK harusnya dikembalikan seperti konsep OPAK. Sebab, mahasiswa lebih leluasa mengatur konsep dan mengespresikan diri.

“Kalo aku, sih, pengin kembali keseluruhannya, seperti OPAK.” kata mahasiswa Filsafat tersebut saat ditemui ARENA di Kopigenk (21/08).

Menurut Ranja, diberlakukannya SK Dirjend Nomor 4962 tersebut berbuntut pada pembatasan ruang gerak mahasiswa. Kreativitas serta ide para mahasiswa menjadi terbatas dan direduksi.

Berbanding terbalik dengan OPAK, kata Ranja, segala hal diurusi mahasiswa. Artinya, kreativitas dan ide-ide mahasiswa teraplikasi dalam konsep acara. Mahasiswa secara serius memikirkan pengenalan budaya akademik kampus. Menurutnya, dosen seharusnya hanya terlibat sebagai pengarah, atau pengawas.

Bahkan, Ranja mengaku bahwa penentuan konsep PBAK sepenuhnyan ditentukan dosen. Ia bersama panitia mahasiswa lain tidak diberi kesempatan membahas konsep acara. Dalam lima rapat yang telah dilaksanakan oleh seluruh panitia, kesemuanya hanya membahas susunan acara, bukan konsep.

“Saya bahkan belum paham konsepnya. Saya tidak terlibat dalam pembahasan konsep karena membahas konsep perlu beberapa kali pematangan diskusi.” ungkap Ranja

Namun, pengakuan Ranja ditepis oleh Shofi. Menurut Shofi, konsep telah dibuat oleh dirinya bersama seluruh unsur panitia, dalam hal ini dosen dan mahasiswa. Shofi mengatakan bahwa konsep telah diputuskan melalui forum rapat.

Hanya saja, ketika Shofi menawarkan konsep, tidak ada usulan dan sanggahan. Atas hal tersebut Shofi menganggap seluruh panitia setuju atas konsep yang telah ditawarkan.

Shofi menambahkan bahwa apa yang diungkapkan Ranja itu tidaklah benar. Semua panitia terlibat dalam segala pengambilan keputusan, tidak ada lagi unsur sepihak.

“Panitia, ya, panitia. Ketika sudah SK enggak ada lagi unsur (mahasiswa dan dosen—red),”

Ketidakjelasan Pengadaan Barang

Selain konsep acara, Ranja juga menyayangkan perihal pengadaaan barang. Menurut Ranja, mahasiswa tidak dilibatkan dalam pengadaan barang mulai dari modul, sertifikat, cocard, konsumsi, Handy Talky (HT), sampai tali rafia.

Situasi tersebut menimbulkan kendala ketika dihadapkan dengan keadaan di lapangan. Ranja mencontohkan, ia mengajukan HT 20 buah untuk panitia universitas. Namun atas instruksi pimpinan, HT tersebut hanya tersedia lima buah saja. Bahkan hingga berita ini dimuat, Ranja mengatakan bahwa panitia hanya diberi dua buah HT.

Ranja menyadari alasan mengapa pengadaan barang tidak lagi dikelola oleh mahasiswa. Yakni, di tahun-tahun sebelumnya, barang yang diadakan mahasiswa dan dilaporkan pada pimpinan tidak sesuai.

Kendati demikian, Ranja mengungkapkan bahwa tidak ada aturan baku dalam SK Dirjen terkait siapa yang lebih otoritatif dalam mengadakan pemenuhan kebutuhan barang.

ARENA lantas mengonfirmasi pada Shofi terkait siapa yang mengurus pengadaan barang keperluan PBAK. Ia hanya mengatakan “panitia” dan enggan menjelaskan panitia dari unsur mana.

Ranja mempersoalkan hal tersebut. Sebab, baginya penentuan kebutuhan barang juga bagian dari proses belajar. Mulai dari bagaimana ketemu instansi, membuat laporan, Surat Pertanggungjawaban, Laporan Pertanggung Jawaban, dan lain-lain.

“Kalau itu tidak didapat, ngapain kita jadi panitia.” Kata Ranja.

Ranja kemudian membandingkan ketika tahun lalu ia menjadi panitia PBAK tingkat Fakultas. Katanya, Fakultas lebih tertata, ada pembagian tugas di setiap panitia baik kalangan dosen, mahasiswa dan karyawan.

Atas ketidakjelasan pembagian kerja tersebut, Ranja merasa panitia mahasiswa hanya menjadi pekerja teknis. Ia merasa bingung ingin melakukan apa.

Ranja menyampaikan bahwa dalam situasi demikian ia tidak ingin menjadi panitia.

“Capek aja,” pungkas Ranja.

Reporter: Wahidul Halim

Redaktur: Sidra