Home BERITA DPR DAN PEMERINTAH MENGEBIRI INDEPENDENSI KPK

DPR DAN PEMERINTAH MENGEBIRI INDEPENDENSI KPK

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

DPR dan Pemerintah Mengebiri Independensi KPK

Melalui revisi UU KPK, DPR bersama pemerintah bersepakat melemahkan KPK.

Lpmarena.com– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/09/2019). Revisi ini dianggap mengebiri dan melemahkan KPK. Sebagaimana diungkapkan Zainur Rahman pada aksi Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menolak perubahan UU KPK, Selasa (17/09) di Tugu Pal Putih.

“Disahkannya UU KPK ini, sama saja dengan pengebirian KPK,” terang Rahman saat memberi keterangan kepada wartawan.

Kata Rahman, rivisi UU KPK itu melemahkan KPK. Kekuatannya dipreteli oleh perubahan tersebut. Dengan ini, KPK tidak lagi memiliki kekuatan dan independensi.

Ada dua poin yang dianggap Rahman akan mengebiri independensi KPK: perubahan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pembentukan dewan pengawas KPK.

Dengan statusnya sebagai ASN, KPK akan mudah ditundukkan oleh pemerintah. Sebab, posisinya akan dibawahi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam kondisi seperti ini, KPK akan diatur dalam manajemen PAN-RB.

“Misalnya dalam manajemen ASN, mutasi, perengkrutan, dan pemberian sangsi semua dikendalikan oleh pemerintah,” jelas Rahaman yang juga sebagai peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM.

Adanya dewan pengawas juga akan mengurangi independensi KPK. Karena dewan pengawas dibentuk oleh Presiden. Sehingga, KPK berada di bawah bayang-banyang dewan pengawas. Secara tidak langsung KPK dikendalikan Presiden melalui dewan bentukannya.

“Saya menyebutnya, KPK berada diketiak Presiden,” tegas Rahman.

Rahman menyesalkan revis UU KPK. Baginya, perubahan ini sebagai kematian KPK. Ia menjelaskan KPK sebelumnya adalah lembaga independen. Tetapi dengan perubahan tersebut, KPK akan tunduk kepada pemerintah.

Rahman menambahkan, KPK kedepannya akan semakin sulit melakukan penindakan. Tidak ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena untuk melakukannya, KPK harus melalui banyak perizinan melalui dewan pengawas.

“Ketika KPK ingin menangkap, menyadap, menyita, menggeledah, terlebih dahulu izin kepada pengawas,” jelas Rahman.

Pola tersebut membuat KPK tidak efektif dalam melakukan penindakan. “Karena harus melalui dewan pengawas, sedang pengawas sendiri adalah orang-orangnya Presiden,” ucap Rahman.

“Yang paling dikhawatirkan dari perubahan UU KPK ini adalah KPK akan menjadi Badan Kerja (Banker) pelindung politisi-politisi dan kelompok pendukung pemerintah. Dan itu sangat berbahaya,” tegas Rahman kepada wartawan.

Tak hanya Rahman, Tri Wahyu, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, juga dengan lantang menolak revisi UU KPK. Ia tegas menghardik tindakan DPR dan pemerintah yang mengesahkan perubahan regulasi KPK.

Wahyu menyoroti pembentukan dewan pengawas, salah satu poin dalam revisi UU KPK. Bagi Wayu, perubahan tersebut menjadi problem serius, ketika dalam melakukan penyadapan pun harus melakukan izin. Ia menganggap dewan pengawas itu bisa jadi mata-mata Presiden dalam hal pemberantasan dan penindakan korupsi.

“Ini problem betul. Oleh karenanya, tuntutan kami adalah: revisi ini harus dicabut sekarang. Dicabut sekarang! Rakyat menolak keras!,” tegas Wahyu dengan setengah berteriak.

Dalam siaran persnya, aliansi JAK menjelaskan perubahan UU KPK adalah penghianatan amanat reformasi. Dan hal itu harus ditolak. Salah satu bentuk penolakannya adalah melalui Judicial Review (JR).

Rahman dan Wahyu membenarkan upaya tersebut. Mereka bersama masyarakat sipil anti kurupsi akan melakukan JR. Meski, waktunya bulum ditentukan.

“Kami juga akan melakukan JR bersama dengan kawan-kawan anti korupsi yang lain,” jelas Wahyu kepada wartawan

“Lagian, revisi UU KPK itu juga tidak sesuai prosedur. Dilakukan secara diam-diam oleh DPR bersama pemerintah,” tutup Wahyu.

Reporter: Hedi

Fotografer: Fidya Laela Sarie

Redaktur: Hedi