Home T E R K I N I RUU Pertanahan Berpotensi Melemahkan Posisi Rakyat

RUU Pertanahan Berpotensi Melemahkan Posisi Rakyat

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com Aliansi Rakyat Bergerak  (ARB) menolak pasal-pasal RUU Pertanahan yang dianggap bermasalah dalam aksi #GejayanMemanggil di jalan Colombo, Gejayan, Senin (23/9).

Menurut Dimas Firmansyah, Akvitis Mahasiswa Hukum UGM, beberapa pasal RUU Pertanahan mengandung cacat hukum serta berpotensi mengakibatkan ketimpangan sosial. Sebab, RUU tersebut dipandang dapat merugikan rakyat dan memberi ruang penguasaan hak atas tanah terhadap kepentingan pemerintah dan kalangan oligarki dengan dalih ‘kepentingan umum’.

Padahal dalam UUPA tahun 1960, sebut Dimas, tertulis, “Semua tanah di seluruh tanah wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Seharusnya pemerintah melindungi hak tanah milik masyarakat sipil, lah, RUU Pertanahan malah akan memberi legitimasi penguasaan hak tanah bagi kepentingan pemerintah dan kaum oligarki,” tegas Dimas pada ARENAsaat diwawancarai di lokasi aksi.

Dimas menambahkan, letak urgensi penolakan beberapa pasal RUU Pertanahan tercantum pada regulasi pertanahan tentang penataan, pengendalian, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemerintah. Dengan legitimasi  pengaturan hak atas tanah demikian akan memberikan kewenangan yang seluas-luasanya bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan pihak swasta.

Senada demgan Dimas, Andi Hilman, Mahasiswa Hukum Pasca Sarjana UGM yang bergabung dalam aliansi, cemas atas kecerobohan DPR terkait RUU Pertanahan. Menurutnya, RUU tersebut tidak memperhatikan asas kepentingan masyarakat dan perlindungan hukum masyarakat adat.

Padahal, tambah Hilman, pemerintah hanya berwenang mengatur, menyelenggarakan dan memperkuat hak tanah untuk kemakmuran masyarakat, bukan menggunakan legalitas hukum untuk kepentingan segelintir orang.

“Saya kira, RUU Pertanahan ini harus dicabut kembali. Jelas-jelas RUU Pertanahan ini dibuat untuk kepentingan segelintir orang. DPR seharusnya membuat RUU Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas dasar kemakmuran masyarakat sipil”. Tegasnya.

Reporter: Farobi

Redaktur: Sidra

Fotografer: Firdan Haslih