Home BERITA PENTINGKAN PERLUASAN INVESTASI, RUU MINERBA DITOLAK

PENTINGKAN PERLUASAN INVESTASI, RUU MINERBA DITOLAK

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com– Salah satu tuntutan dalam aksi Aliansi Rakyat Bergerak dalam #GejayanMemanggil jilid II ialah menolak RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang dinilai bermasalah. Aksi damai yang digelar di persimpangan jalan Colombo, Gejayan pada senin (30/9) digelar oleh kumpulan aliansi dari mahasiswa, siswa sekolah menengah dan masyarakat sipil Yogyakarta.

Menurut analisis “Kepentingan Oligarki dalam RUU Minerba” yang diunduh dari bit.ly/RakyatBergerak, RUU Minerba yang saat ini sedang dibahas oleh anggota DPR lebih mementingkan kepentingan perluasan investasi.

Domestic Market Obligation (DMO) merupakan salah satu contoh pembahasan RUU Minerba yang dinilai bermasalah. Ketentuan penetapan jumlah produksi komoditas tiap provinsi untuk tiap tahun diubah menjadi penetapan jumlah produksi komoditas secara nasional. Imbasnya, suatu daerah rentan untuk dieksploitasi sumber dayanya. Hal ini bertentangan dengan tugas pemerintah pusat maupun daerah yang semestinya memiliki kontrol untuk menjaga keberlangsungan alam dengan menekan atau membatasi perluasan produksi tambang.

Menurut Ahmad (bukan nama sebenarnya), salah satu peserta aksi Aliansi Rakyat bergerak, mengungkapkan apabila RUU Minerba ini disahkan, maka pengusaha tambang akan lebih mudah untuk mengeksplotasi sumber daya alam di Indonesia.

“Ini karena RUU tersebut mendukung pembangunan nasional, dimana tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro dengan perluasan kawasan industri,” ucapnya ketika diwawancarai oleh  ARENA di persimpangan Jalan Colombo siang itu.

Selain mendukung para pengusaha tambang dan investor, RUU Minerba juga menghapus pasal 165 dari UU Minerba sebelumnya, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” 

Ahmad menambahkan, penghapusan pasal tersebut berpotensi meloloskan pejabat negara yang melakukan kecurangan dalam izin pertambangan. Penghilangan pasal juga meningkatkan kerja sama tidak jujur antar pejabat yang berwenang memberi izin pertambangan dengan pengusaha tambang.

Padahal, mengutip analisis RUU Minerba di atas, tanah yang dialokasikan untuk pertambangan batu bara beresiko besar bagi ketahanan pangan Indonesia di masa depan daripada jenis pemanfaatan tanah lainnya. Adapun tanah yang dialokasikan untuk pertambangan batu bara mencakup 10 persen.  

Yusra Rahayu, mahasiswa yang mendukung penolakan RUU Minerba, menambahkan bahwa peremajaan tanah selepas kegiatan produksi tambang juga jarang diperhatikan. “Jika lubang bekas pertambangan ini dibiarkan saja, kan, tidak bisa dijadikan lahan pertanian,”

Apabila ditarik dari IUP per 2016, 83 persen dari 10.388 perusahaan yang memperoleh izin tidak mengalokasikan dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang. Sehingga, ada sekitar 18.000 lubang tambang yang akan ditinggalkan tanpa peremajaan tanah kedepannya.

Yusra menegaskan bahwa harusnya pemerintah lebih ketat dalam urusan pertambangan. “RUU Minerba ini lebih condong untuk menguntungkan salah satu pihak saja, yakni pengusaha tambang dan pemerintah. Sedang masyarakat hanya menerima getah dan ampasnya saja.” terang Yusra.

Reporter: Dian Latifah

Redaktur: Sidra