Warga Wadas tolak penambangan quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang akan mengeruk lahan Wadas.
Lpmarena.com– Ratusan warga Desa Wadas melakukan demonstrasi dan audiensi untuk menolak rencana penambangan bahan material (quarry) di desa Wadas untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Aksi penolakan tersebut dilangsungkan di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), Kamis (24/10).
“Kami menolak quarry yang diambil di sana (Wadas-red). Kami hanya dapat keresahan. Tanah kami dirampas dan kami akan sengsara selama-lamanya sampai anak cuci nanti,” keluh Sutrisno, warga Wadas.
Sutrisno tentu resah karena bahan material untuk bendungan tersebut dikeruk dari tanah Wadas yang terbilang produktif. Sebut saja perkebunan kelapa yang mampu menghasilkan tujuh juta per bulan; akasia dapat menghasilkan 45,7 juta dalam lima tahun; aren bahkan dapat menyentuh angka 2,5 milyar per hari.
Namun, protes berkali-kali atas penambangan tersebut tak menemui hasil.
Protes pertama dilakukan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada 8 November 2018, lantas aksi kedua di depan kantor Bupati Purworejo tanggal 8 Januari 2019, dan yang terakhir di kantor BBWS-SO tanggal 24 Oktober 2019. Atas semua proses tersebut, Abdul Mufti, juru bicara warga Wadas, mengungkapkan, “Kami berulang kali melakukan audiensi, jawabannya masih sama, ingin dikaji ulang dan ingin dikaji ulang.”
Sudarto, Kepala Bidang Pelaksana BBWS-SO ketika diwawancarai ARENA terkait protes warga Wadas juga mengatakan hal serupa.
“Ini menjadi kajian dan evaluasi bahwa ada yang menolak,” tutur Sudarto.
Demonstrasi warga Wadas di depan kantor BBWS-SO sendiri berlangsung sengit. Pada mulanya, warga melakukan longmarch dari Jembatan Janti dan berhenti di halaman kantor BBWS-SO. Dalam aksi, warga membawa spanduk dan poster yang berisi penolakan tambang. Massa aksi lantas membaca orasi, melakukan mujahadah, membaca sholawat, dan menggelar konferensi pers.
Massa aksi juga meminta pihak BBWS-SO mengadakan audiensi, namun terjadi cekcok karena pihak BBWS-SO hanya ingin melakukan audiensi dengan 10 perwakilan warga. Setelah melakukan negosiasi kurang lebih satu jam, warga dan BBWS-SO menyepakati audiensi menghadirkan 15 perwakilan warga.
Hasil rapat audiensi kemudian menghasilkan lima poin. Pertama, warga meminta untuk dibuatkan notulensi hasil audiensi agar tidak disalahgunakan. Kedua, warga menolak penambangan bahan material atau quarry di desa Wadas. Ketiga, warga tidak menghendaki BBWS-SO atau pihak manapun untuk mengeksploitasi desa Wadas. Keempat, hasil audiensi penolakan desa Wadas akan dibawa dan didiskusikan ke gubenur Jawa Tengah sebagai masukan dan untuk ditindaklanjuti. Kelima, meninjau kembali berita acara dan konsultasi publik sebagai dasar Izin Penetapan Lokasi (IPL).
Kepala Bidang Pelaksana BBWS-SO, Sudarto mengatakan bahwa menerima aspirasi dari warga dan akan menyampaikan surat penolakan warga kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Sudarto juga memaparkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan proyek tersebut.
“Saya sampaikan bahwa penolakan dari warga desa Wadas menjadikan ini (proyek bendungan-red) kajian dan evaluasi tersendiri. Setelah evaluasi, baru menentukan pindah ke sini atau ke sini,” tutur Sudarto.
Reporter: Kristinawati
Redaktur: Sidra