Home BERITA Sitorus Gugat SK Pencabutan IMB Gereja Immanuel Sedayu

Sitorus Gugat SK Pencabutan IMB Gereja Immanuel Sedayu

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Gugatan terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul, resmi masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta (22/10). Didampingin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Tigor Yunus Sitorus, pendeta GPdI Immanuel Sedayu,  menggugat keputusan yang dikeluar Bupati Bantul, Suharsono.

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 345 tahun 2019, Suharsono mencabut fasilitasi penerbitan surat IMB tempat beribadah jemaat GPdI Immanuel Sedayu.

Budi Hermawan, Kepala Advokasi LBH Yogyakarta, menilai, SK tersebut penuh kecacatan prosedural dan salah satunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum terkait IMB. Ketentuan umum yang dimaksud, menurut Budi, mengatur tentang prosedur pencabutan IMB yang sifatnya alternatif dan berjenjang.

Menurut Budi, pencabutan keputusan oleh pejabat tata usaha negara harus melalui serangkaian mekanisme sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan hingga pembongkaran bangunan. Sanksi pembongkaran, kata Budi, dikenakan apabila bangunan berdiri di atas ruang  yang tidak diperbolehkan dalam aturan rencana tata ruang dan wilayah.

“Sanksi berupa pencabutan IMB itu merupakan sanksi terberat kalau kita lihat terkait dengan pemberian sanksi di dalam Perda bangunan gedung,” jelas Budi.

SK tersebut dinilai melanggar prinsip non-diskriminasi yang dimuat Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selani itu, Budi menerangkan tentang SK Bupati Bantul yang dibuat tergesa-gesa. Menurutnya, terdapat cacat formil di dalam nomenklatur judul SK sehingga menyalahi UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Atas keberatan yang dimohonkan kepada pengadilan, Budi beserta pengurus GPdI Imanuel Sedayu, Bantul, meminta majelis hakim PTUN untuk memerintahkan pencabutan SK tersebut. Sidang perdana terkait gugatan tersebut akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2019.

Reporter: Wahidul Halim

Redaktur: Zaim Yunus

Sumber gambar: Tirto.id