Home BERITA Penghapusan Amdal Akan Menambah Masalah

Penghapusan Amdal Akan Menambah Masalah

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

“Adanya Amdal sebenarnya sebagai masalah. Tapi, ketika dihapus ini rasanya juga akan semakin menambah masalah,” Adi.

Lpmarena.com– Merespon wacana penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Magister Administrasi Publik (MAP) Corner-Klub MKP UGM mengadakan diskusi bertajuk Amdal, Pembangunan dan Kerusakan di Lobby Corner, Selasa (25/11).

Amdal merupakan tahap menuju pengambilan keputusan tentang pembangunan usaha atau kegiatan di Indonesia. Amdal dibuat dengan tujuan menjamin usaha atau kegiatan pembangunan, agar berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan.

Sejak tahun 1982 Amdal diterapkan di Indonesia. Untuk sekarang, ia berdasar pada PP No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup. Namun, akhir-akhir ini pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memunculkan wacana penghapusan Amdal dan IMB.

Menaggapi wacana itu, dosen FH UGM Sekaligus ketua dapertemen hukum lingkungan FH UGM, Harry Supriyono menjelakan pentingnya Amdal, dan itu bermasalah jika itu dihapuskan. Harry membagi Amdal dalam tiga bagian penting.

Pertama, Amdal memastikan bahwa izin diberikan berdasarkan syarat-syarat yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undang tertentu. Baik dari aspek lokasi, dan sisi keamanan lingkungan.

Kedua, memberi kepastian dan jaminan bagi pengusaha bahwa yang dilakukannya itu secara ekonomi menghasilkan profit. Ketiga, bagi masyarakat. Malalui Amdal, masyarakat mengetahui dampak positif dan negatifnya. Itu perlu, supaya masyarakat bisa menempatkan posisinya dan menentukan sikapnya.

Artinya, kata Harry, Amdal sangat diperlukan. Baik oleh pemerintah, pengusaha terlebih lagi masyarakat.

Menurut Harry, sejak awal Amdal digunakan untuk mekansime dan sistem kontrol. Artinya, kata Harry, suatu perusahaan atau suatu pembangunan tidak hanya menganalisis ekonominya, tapi juga dampak negatifnya.

Bagi Harry, Amdal mengontrol terhadap tiga pilar dalam konteks pembangunan: masalah ekonomi, sosial dan lingkungannya. Jika hanya fokus pada keuntungan ekonomi saja, kemudian mengabaikan masalah sosial dan lingkungan, maka berpotensi menimbulkan problem baru.

Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Himawan Kurniadi, akrab disapa Adi, menganggap penghapusan Amdal akan semakin meperkeruh masalah. Sebab, adanya amdal juga belum mampu mengurai konflik pembangunan, lebih parah lagi jika dihapuskan.

Menurut Adi, Amdal yang diterapkan di Indonesia sejak awal sudah bermasalah. Anggapannya, seolah-olah Amdal disusun hanya sebagai syarat administratif saja. Penyusunannya pun hanya sebatas formalitas belaka.

Adi mencontohkan dari aspek sosialisasinya. Menurut dia, proses sosialisasi itu seolah penuh dengan rekayasa. “Orang-orang yang diundang dalam forum hanya yang sepakat saja,’’ ungkap Adi.

Dampaknya, kata Adi, ketika muncul penolakan dan mempertanyakan mengenai pelaksanaan sosialisasi Amdal, maka akan dijawab dengan mudah: sudah melakukan sosialisasi. Padahal, yang terlibat hanya pihak yang sepakat saja.

Adi menganalogikakan kondisi ini seperti orang yang hendak diberi motor, namun tidak diberikan kuncinya. “Amdal misalnya, dikasih ke masyaratakat tapi masyarakat tidak diberi tahu bagaimana menilai Amdal ini, karena tidak ada informasi soal itu,’’ Adi mencontohkan.

Kata Adi, pemerintah sangat terobsesi dengan pembangunan, sehingga mengabaikan dampak kerusakan lingkungan. Mengesampingkan keresahan sosial masyarakat.

Bagi Adi, idealnya Amdal berperan tidak hanya mengatur, membaca atau menganalisa soal bahaya atau tidaknya bangunan, tapi juga mengetahui bagaimana letak kesejahtraan sosial masyarakat.

‘’Adanya Amdal sebenarnya sebagai masalah. Tapi, ketika dihapus ini rasanya juga akan semakin menambah masalah,” tutup Adi.

Reporter : Astri Novita.

Redaktur: Hedi