Lpmarena.com– Judicial Review yang dilayangkan oleh komunitas jemaah Ahmadiyah merupakan perjuangan mendapatkan jaminan konstitusional. Ahmadiyah ingin kebebasan untuk beribadah di masjid dan dilindungi oleh hukum. Serta, terbebas dari intimidasi dan ancaman persikusi, jelas Fitria Sumarni dalam bedah buku Perjuangan Belum Berakhir: Membela Hak Konstitusi Ahmadiyah di Tetrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Rabu (27/10).
Sejarah diskriminasi Ahmadiyah Indonesia dimulai sejak terbitnya Surat Jaksa Agung RI No: Kep.IV.141/B/6/1983 tentang pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Selanjutnya, diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI: SKB No.3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, atau pengurus komunitas jemaah Ahmadiyah.
Keputusan tiga menteri ini didasrkan pada UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Padahal, UU itu rentan digunakan untuk memojokkan, menghukum, dan mendiskriminasi kelompok tertentu (hlm.64).
Selanjutnya, ketetapan SKB tiga kementrian ini diikuti berbagai peraturan di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pelembagaan peraturan ini menyebabkan kehidupan komunitas Ahmadiyah terdiskriminasi bahkan rentan menjadi sasaran kekerasan.
Kata Fitria, penyerangan, pengusiran dan penyegelan rumah ibadah adalah peristiwa yang sangat sering dialami jemaah Ahmadiyah. Dan itu terus berulang hingga sekarang.
Fitria, penyunting buku, menganggap pelembagaan diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah bukan hanya menimbulkan kerugian fisik, psikis, dan harta benda. Tetapi, kata Fitria, semakin mempertebal sekat kebencian antara warga.
Maraknya pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakian, tambah Fitria, tidak selaras dengan jaminan kebebasan beragama yang digariskan oleh konstitusi. Kata Fitria, situasi seperti ini memperlihatkan ketimpangan regulasi hukum di Indonesia.
Fitria mencontohkan persekusi Ahmadiyah di Lombok Timur yang terjadi sejak tahun 1998. Setelah penyerangan pada bulan Februari 2006, lanjut Fitria, 33 kepala keluarga dan 125 jiwa mengungsi ke Asrama Transito di Kota Mataram. Hingga saat ini, mereka belum mendapatkan hak dan kebebasan dalam melakoni keyakinannya.
Tak hanya di Lombok, kata Fitria, Ahmadiyah di Banten juga mengalami penyerangan bahkan pembunuhan. Tempatnya di Desa Umbulan, Cikeusik, Banten. Dimulai pada hari Minggu, 6 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, ribuan orang menyerbu mereka.
Akibat penyerangan itu, tiga orang jemaah Ahmadiyah meninggal dan lima lainnya luka berat. Dua motor dan rumah besar diamuk masa. Serta, perusakan tempat peribadatan Ahmadiyah.
Catatan kekerasan terhadap Ahmadiyah yang dipaparkan Fitria menambah daftar ‘hitam’ diskriminasi Ahmadiyah di Indonesia.
Reporter: Farhan Mubarok (Magang)
Redaktur: Hedi
Sumber foto: kbr.id