Home BERITA Sengketa PKL Gondomanan dan Pengusaha di Sultan Ground

Sengketa PKL Gondomanan dan Pengusaha di Sultan Ground

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Sengketa PKL Gondomanan dan Eka Aryawan berujung dengan PKL yang digusur dan dituntut ganti rugi 1,12 miliar.

Lpmarena.com- Dia tersenyum menyalami sodoran tanganku. Pakaiannya rapih. Batik merah dan celana bahan hitam melekat pada tubuhnya. Namanya Sugiynadi, penjual Bakmi di Jalan Brigjen Katamso Nomor 12, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta. Sorotan mata Sugiyandi menyimpan beban. Sebentar lagi, juru sita pengadilan akan menggusur kios miliknya.

Selasa (12/11) pagi, sebelum juru sita, polisi, dan Satpol PP datang menggusur kios Sugiyandi, kami ngobrol panjang terkait penyebab lapaknya akan digusur.

Sugiyandi adalah generasi kedua penjual bakmi di malam hari bersama istrinya, Suwarni. Mereka menempati kios sejak tahun 2000 menggantikan ayah Sugiyandi.

“Bahkan ayah saya sudah berjualan sejak 1948,” kisah Sugiyandi.

Dahulu, Sultan Hamengkubowono IX memerintahkan warga untuk berjualan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, di atas tanah milik keraton. Pada saat itu, sering terjadi kejahatan preman yang menguasi wilayah tersebut.

Sultan HB IX nampaknya ingin keramaian menyelimuti tempat itu agar kriminalitas berkurang. Kios Sugiyandi adalah salah satu tempat yang diperintahkan sultan HB IX untuk meramaikan kawasan Gondomanan.

Kios Sugiyandi tidak terlalu besar. Luasnya 28 meter persegi. Gelas, piring, meja menghiasi kios tersebut. Kios itu berdinding seng. Dipasang sebagai batas tanah oleh Eka Aryawan, pemilik toko mainan di belakang kios Sugiyandi.

Di kios itu, Sugiyandi berdagang bergantian dengan dua PKL lainnya. Sugiyandi dan istrinya menjual bakmi setelah matahari tenggelam; Sutinah menjajakan nasi rames di siang hari; sementara Budiono dan anaknya Agung adalah tukang servis kunci yang menggelar alat-alatnya sejak pagi hari.  

Pada tahun 2010, PKL Gondomanan mengajukan serat kekancingan tanah pada pihak keraton. Serat kekancingan adalah surat yang dikeluarkan Keraton Yogyakarta yang mengatur peminjaman Sultan Ground.

Paniti Kusmo selaku bagian yang mengurusi pertanahan milik Sultan menolak pengajuan tersebut. Padahal, selama berjualan, para PKL Gondomanan membayar pajak kepada pihak keraton.

Namun, Paniti Kusmo justru mengabulkan kekancingan yang diajukan Eka Aryawan pada tahun 2011. Tanah seluas 73 m2 yang ditempati Eka akhirnya resmi berstatus hak pinjam pakai tanah milik Sri Sultan Hamengkubuwono Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan nomor surat  203/HT/KPK/2011.

Takut tanahnya digunakan oleh PKL Gondomanan, Eka kemudian membuat perjanjian tertulis dengan PKL pada tahun 2013. Perjanjian tersebut disaksikan oleh beberapa pihak. Baik perwakilan kuasa hukum Eka yakni Candra, LBH Yogyakarta, maupun Polsek Gondomanan.

Perjanjian itu berdampak pada bergesernya kios milik PKL Gondomanan. Mereka harus memajukan kiosnya mendekati bahu trotoar jalan. “Tembok itu batas tanahnya,” kata Budiono sambil menunjuk tembok tinggi bangunan toko mainan Alfa milik Eka.

Namun pada tahun 2015, Eka bersama kuasa hukumnya, Oncan Poerba melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Eka menuntut ganti rugi sebesar 1,12 miliar kepada PKL Gondomanan. Dalih yang digunakan kios PKL Gondomanan memasuki sebagian tanah Eka.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakara Suwarno mengabulkan gugatan Eka dengan nomor putusan 86/PDT.G/2015/PN.Yyk. Alhasil, PKL Gondomanan harus angkat kaki dari kios miliknya.

Achiel Suyanto, kuasa hukum keraton, lantas bersuara setelah melihat gelagat pengajuan gugatan Eka. Dilansir dari detik.com, Achiel berkata persoalan ini terlalu berlebihan untuk dibawa ke ranah hukum. Dia menginginkan agar diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Pengacara Sultan HB IX tersebut, pernah memanggil kedua belah pihak. Namun, Eka tak kunjung datang bahkan setelah dipanggil tiga kali. Achiel kemudian menyebut bahwa Eka memang tidak ada itikad baik.

“Diundang ke Keraton tidak datang, berarti tidak ada itikad baik” terangnya di Tempo, Selasa 6 Oktober 2015

Eka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogykarta. Hakim Ketua Sudaryati menguatkan putusan untuk mengusir PKL Gondomanan melalui Surat Keputusan Nomor Perkara 36/PDT/2016/PT YYK.2016

Perjuangan para PKL Gondomanan untuk mempertahankan lahan penghidupannya terus diupayakan melalui kuasa hukumnya, LBH Yogyakarta. Pada tahun 2017, secara resmi LBH bersama PKL Gondomanan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 270 K/pdt/2017.

Rizky Fatahillah, kuasa hukum PKL Gondomanan dari LBH Yogyakarta, menerangkan saat diwawancarai oleh Tribun Jogja bahwa pengajuan Eka di pengadilan tidak memiliki alasan mendasar. “Tidak ada pertimbangan apapun” Kata Rizky.

Nasib nahas memang menimpa rakyat kecil, para PKL Gondomanan tersebut. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan oleh PKL Gondomanan karena dianggap tidak memiliki hak atas tanah secara hukum. Baik kepentingan hukum dan objeknya tidak bisa digugat melalui pengadilan.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Zulfahmi Anwar mengeluarkan surat dengan nomor w13.UI/5812/HK.02/X/2019 pada 31 Oktober 2019 terkait pengosongan lahan yang ditempati PKL.

“Tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya milik Sri Sultan Hamengkubowono Keraton Yogkajarta untuk diserahkan kepada Eka Aryawan,” kata juru sita yang saat itu akan mengekseskusi pada Selasa, 12 November 2019, pukul 9 pagi.

PKL Gondomanan Akhirnya Digusur

Sementara itu, di tengah jalan, gerombolan petugas yang mengenakan seragam hijau sebagai perwakilan pengadilan datang membusungkan dadanya. Di belakang barisan itu, berjajar polisi dan pasukan Satpol PP. Polisi muda juga dihadirkan dalam deretan barisan.

Rombongan aparat itu berhenti di dapan kios. Seorang juru bicara pengadilan mengeluarkan surat. Dia membaca perintah pengadilan menggunakan toa merah yang berada di depan moncongnya.

“Atas putusan pengadilan, kios ini akan segara digusur sekarang juga,” kata petugas itu berkali-kali.

Massa aksi dan PKL Gondomanan membuat barisan untuk menolak penggusuran. Mereka menuntut pengukuran ulang. Sebab, putusan hakim atas laporan yang diajukan Eka sangat ganjil. Surat perjanjian yang dibuat 2013 sebelumnya tidak diindahkan oleh Eka.

Setelah pembacaan surat putusan pengadilan, petugas itu kemudian berkata, “pihak yang tidak berkepentingan, harap minggir,”

Di saat itulah polisi mendorong pagar blokade massa solidaritas. Bentrok, dorong dorongan, terjadi antara polisi dan massa solidaritas.

Budi Hermawan, kuasa hukum PKL dari LBH Yogyakarta, meminta pengukuran ulang sebelum kios digusur. Pihak pengadilan mengiyakan keinginan tersebut.

Tidak lama kemudian, kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba datang dan membisiki pihak pengadilan. Pihak pengadilan nampak bingung kemudian mengusir pihak LBH dan PKL Gondomanan.

Massa solidaritas meminta pihak pengadilan mendatangkan Paniti Kusmo untuk hadir. Karena pihak keratonlah yang justru bertanggungjawab atas perkara tanah itu. Namun, pihak pengadilan hanya mejelaskan surat itu sudah dikirim.

“(Paniti Kismo-red) Datang atau tidak, bukan urusan saya,”

Ternyata, perwakilan pengacara keraton berada di tengah kerumunan orang yang sednag menanti sebuah keadilan. Achiel selaku pengacara keraton mengutus perwakilan itu untuk datang. Namun ia tidak bisa memberi kejelasan mengenai perkara penggusuran itu. Dia hanya menghubungi Achiel via telepon.

“Kalau objeknya masih tidak jelas, lebih baik ditunda” kata perwakilan itu mengutip pernyataan Achiel dari telepon.

Namun, dari tokonya, Eka Aryawan muncul mengenakan baju hitam. Dia, didampingi oleh kuasa hukumnya, mendekat kepada pihak pengadilan. Dia menjelaskan tentang objek sengketa yang telah diukur oleh pengadilan.

“Ini (pengukuran tanah-red) sudah sesuai dengan bukti putusan pengadilan,” ujar

Budi menjawab bahwa dia juga membawa bukti surat perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2013. Budi meminta pengukuran ulang untuk menyesuaikan surat perjanjian dengan keadaan di lapangan. Pengukuran, menurut Budi, harus dilakukan mulai dari tanah milik Eka.

Budi yakin, jika diukur ulang, tanah milik Eka tidak sampai pada kios PKL. Karena dirinya berserta massa solidaritas telah mengukur ulang. Hasilnya sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat.

Pihak pengadilan mengaku tidak bisa mengukur dengan alasan massa solidaritas menempati lahan sengketa. Padahal massa aksi sudah berada di luar kios sesuai yang diperntahkan. Justru yang berada di lokasi kebanyakan adalah polisi itu sendiri.

Pengacara Ocan berserta Eka kembali membisiki pihak pengadilan. Ocan lantas berkata, “jika pihak PKL dan LBH Yogyakarta tidak terima, silakan tempuh jalur hukum,”

Tidak ada suatu penyelesaian yang damai di Bumi Mataram tersebut.

Pihak pengadilan kemudian menyuruh tukang-tukangnya agar segera membereskan barang barang milik para PKL Gondomanan. Bambu dan seng kemudian dipasak untuk menutupi kios.

Suwarni, terlihat pasrah di samping kios yang tidak turut digusur. Alisnya terus mengernyit dan ia nampak lelah menahan emosi. Tangannya menunjuk garis putih sebagai penanda batas tanah yang telah diukur bersama massa solidaritanya.

“Iki lho, Pak!” suara Suwarni melengking

Setelah semua kios sudah tertutup oleh seng dan bambu, pihak pengadilan menyerahkan objek sengketa kepada pengacara Ocan. Ocan tersenyum sinis, ia terlihat sangat bungah karena kasus yang dibelanya menang.

“Cair! Naik haji! Beli mobil!” teriak massa solidaritas pada Ocan.

***

Massa solidaritas bersama PKL Gondomanan melanjutkan protes di depan kantor Paniti Kusmo pukul setengah 12 siang. Mereka menuntut agar Kepala Paniti Kusmo mencabut kekancingan milik Eka serta memberikan kekancingan untuk para PKL Gondomanan.

Namun saat ditemui, pihak Paniti Kusmo meminta agar massa aksi menunggu hingga jam satu siang. “Karena kepala Paniti Kusmo sedang keluar kantor,” kata pria berkacamata yang mengenakan baju biru muda dan tidak diketahui identitasnya.

Selang kejadian itu, ada kabar menyusul bahwa Kepala Paniti Kusmo tidak bisa ditemui. Saat itu juga, massa solidaritas dan PKL Gondomanan mengirim surat permintaan audiensi bersama agar PKL Gondomanan mendapatkan kekancingan.

Kini, surat itu seperti burung liar yang bebas mengepakkan sayapnya. Tanpa kejelasan dan tanggapan oleh pihak Paniti Kusmo. Surat itu diabaikan.

Reporter: Wahidul Halim

Redaktur: Muh. Sidratul Muntaha Idham