Home BERITA Ganti Rugi Tanah Proyek Bendungan Bener Tidak Manusiawi

Ganti Rugi Tanah Proyek Bendungan Bener Tidak Manusiawi

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Nominal 59 ribu per meter sebagai ganti rugi tanah untuk pembangunan Bendungan Bener digugat warga, salah satunya Maksum, warga Desa Guntur.

Sidang perdata perkara gugatan Maksum atas ganti rugi itu digelar keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa siang (21/01). Gugatan keberatan dilayangkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Harga ganti rugi tanah yang ditetapkan dinilai tidak manusiawi dan belum dapat menjamin keberlanjutan kehidupan warga kedepan.

Dalam tahap pengajuan permohonan keberatan tersebut, pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Juli Susanto, Purwanto, Misrun dan Maksum. Salah satu yang disampaikan para saksi ialah kronologi penandatanganan surat persetujuan ganti rugi tanah proyek Bendungan Bener.

Musyawarah yang digelar pada 9 Desember lalu itu menghadirkan sejumlah 181 warga terdampak proyek nasional itu. Berdasar keterangan saksi dalam sidang, dari 181 warga Guntur hanya Maksum yang tidak menandatangani persetujuan penjualan tanah.

“Intinya setuju untuk pembuatan bendungan ini, tapi ganti ruginya yang membuat tidak setuju,” papar Hias Negara selaku pendamping hukum Maksum.

Warga lain yang menandatangani persetujuan saat itu mengaku kalut dan tidak memiliki kesempatan berpikir ulang. Bagaimana tidak, mereka disodori kertas persetejuan harga tanah, kalau tidak ditandatangani akan berhadapan dengan pengadilan.

Sebagai warga awam, Mirsun mengaku grogi dengan kata “pengadilan”. Alhasil, Misrun tak punya pilihan lain selain menandatangani persetujuan tersebut.

Meski proyek pembangunan bendungan ini bertujuan untuk kepentingan umum, Misrun merasa kecewa. “Tapi kalau warga yang kena itu gak dimakmurkan atau disejahterkan ya, gimana, wong gak dapet apa-apa,” terangnya.

Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu diramaikan warga pendukung Maksum. Sejumlah warga memenuhi halaman PN Purwerejo. Mereka datang diangkut lima truk, empat bus, 13 mobil pick up, dua mobil mini bus elf, dan dua mobil pribadi.

Mereka bersama Maksum sebagai satu-satunya harapan mereka memperoleh hak sebanding atas tanahnya. Sebagaimana disampaikan Sulaiman, salah satu warga Kemiri yang tanahnya juga terdampak. Meski bukan warga Guntur, Sulaiman datang memberi dukungan dan harapan pada Maksum melalui persidangan yang dijalaninya.

“Yang diharapkan, dengan kehilangan tanah ini, masa depan kita tetap bisa berjalan,” terang Sulaiman.

Sama halnya sidang sebelumnya, selama sidang berlangsung sejumlah warga bergerombol di depan gedung PN. Joko, warga Guntur, mewakili warga terdampak lainnya berorasi di depan gedung PN. Dalam orasinya, Joko menegaskan bahwa musyawarah yang dilakukan di Bukit Besek itu bukan merupakan musyawarah.

“Karena, disitu tidak dikasih kesempatan bagi yang datang untuk musyawarah dengan keluarga,” ucap Joko dalam orasinya.

Setidaknya, lanjut Joko, berapapun harga yang ditetapkan oleh BPN terlebih dahulu harus disampaikan pada pihak yang bersangkutan. Supaya mereka bisa memikirkan kelanjutan penjualan tanahnya.

Keberatan warga adalah nominal ganti rugi tanah yang dihargai 59 ribu per meter. Dengan harga itu, warga mengaku tak bisa memenuhi biaya hidup selanjutnya. Sedangkan, dalam tenggang waktu selama proses pembebasan mereka belum bisa mendapat tanah lagi untuk diolah.

“Biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan anak dan lain-lainnya itu pakai apa? Pakai air bendungan?” Joko bertanya pada ibu-ibu di hadapannya.

“Harga 59 ribu itu tidak manusiawi. Tidak ada hati nurani. Kebangatan!” teriak Joko memandu warga lainnya dengan suara setengah menangis.

Sidang pun masih akan digelar hingga bulan depan. Lalu keputusan hakim akan keluar paling lambat pada 18 Februari. Hias Negara mengatakan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang Kamis depan. Saksi ahli tersebut akan membahas mengenai pemahaman undang-undang pengadaan tanah.

Reporter: Dina Tri Wijayanti

Fotografer: Firdan Haslih K.

Redaktur: Hedi