Home BERITA Omnibus Law dan Dampaknya Terhadap Pekerja

Omnibus Law dan Dampaknya Terhadap Pekerja

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Omnibus law adalah ranjau untuk masyarakat Indonesia. Salah satu peraturannya yaitu upah perbulan menjadi upah per jam. Merespon hal tersebut, Organisasi Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta (CMY) dan Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan) Yogyakarta menggelar mimbar bebas di depan Bundaran UGM Yogyakarta, Kamis (15/01).

Mengutip tirto.id, kata omnibus berasal dari bahasa latin, omnis yang berarti “untuk semuanya” atau “banyak.” Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, omnibus law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua. Atau dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat menyeluruh dan komperhensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Aji, Koordinator Lapangan (Korlap) dari CMY dalam orasinya menuturkan bahwa omnibus law yang dibuat Jokowi bukanlah regulasi yang menyelamatkan rakyat Indonesia dari kapitalisme. Namun, undang-undang ini dibuat untuk memperluas investor-investor asing di Indonesia.  

“Undang-undang yang dibuat Jokowi adalah memuluskan investor-investor asing,” jelas Aji melalui toa.

Aji kemudian menyebutkan 11 poin tuntutan aksi. Salah satunya, ialah penolakan atas Undang-Undang Cipta Lapangan Pekerja (Cilaka).

Aji menjelaskan dalam UU Cilaka terdapat sebelas klaster. Sekitar delapan klaster, bagi Aji berpotensi membikin tanah atau ruang-ruang hidup diambil alih oleh negara untuk kepentingan investasi.

“Intinya (omnibus law-red) memberikan kemudahan bagi pengusaha atau modal internasional dan nasional memiliki tanah di Indonesia. Banyak sekali hutan-hutan di Indonesia yang akan habis,” tutur Aji.

Padahal, menurut Aji, UU Cilaka semestinya membuka lapangan kerja dan memberi jaminan hukum dan sosial atas hak-hak pekerja. “Harusnya undang-undang cipta lapangan pekerja membuka lapangan pekerjaan, tapi malah tidak memberi jaminan hak pekerja,” tutur Aji.

Adapun advokasi yang dilakukan massa aksi kini ialah membangun komunikasi dan konsolidasi dengan kaum buruh maupun aktivis lingkungan. Mereka juga mengadakan kajian secara ilmiah dan riset.

Hingga aksi selesai, mahasiswa yang melangsungkan aksi di depan Bundaran UGM berkali-kali berteriak tolak omnibus law. Sejumlah mahasiswa juga terlihat mengibarkan bendera dan beberapa spanduk berisikan tuntutan yang dibentangkan dalam aksi tersebut.

Reporter: Aditya Kurnia Putri (Magang)

Redaktur: Sidra Muntaha