RUU Cilaka hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Mengabaikan kesejatraan buruh.
Lpmarena.com– “Pemerintah tidak berpihak kepada buruh dan pekerja. Harga gas naik, listrik naik, iuran BPJS naik, BBM sebentar lagi juga naik. Bakal ada inflasi besar-besaran, ditambah lagi, RUU Cilaka yang benar-benar akan mencilakakan dan mencekik kehidupan kami,” keluh Indra Sukma, peserta aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Aksi penolakan itu dilangsungkan di depan kantor DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (12/12). Mereka menganggap RUU Cilaka akan ‘mencilakakan’ kelangsungan hidup mereka mendatang.
Kata Kirnadi, DPD Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, RUU Cilak akan merugikan pekerja dan buruh, terutama di DIY.
Dari sana, kata Kirnadi, buruh Jogja melakukan aksi sebagai respon terhadap rencana pemerintah menerbitkan RUU Cilaka sebagai bagian dari omnibus law. “Kami meyakini, rencana ini sangat merugikan kami, pekerja buruh di Indonesia,” jelas Kirnadi.
Alasan penolakan RUU Cilaka, kata Kirnadi, karena membatasi jaminan sosial pekerja. Dampak luasnya pada upah minimum pekerja.
Selain itu, menurut Kirnadi, RUU Cilaka lebih ‘cilaka’ lagi karena memuat pasal perluasan sistem kerja kontrak di berbagai sektor. Atau dikenal dengan istilah outsourcing. Sesuai analisis Kirnadi, poin-poin inilah yang akan menghambat kesejahteraan buruh di Indonesia.
Kirnadi bersama aliansi pekerja Jogja tegas menolak RUU Cilaka. Bagi mereka, penyusunan RUU Cilaka oleh pemerintah cacat dan menuai polemik. Pasalnya, RUU Cilaka tidak pernah disosialisasikan kepada buruh.
Kirnadi mengaku tidak pernah menerima selembarpun naskah akademik yang dibuat pemerintah. Padahal, sosialisasi menjadi tolok ukur baik atau tidaknya rancangan itu.
Kecacatan prosedural tersebut meneguhkan anggapan Sukma, bahwa pemerintahan Joko Widodo lebih mementingkan investasi. Pro investor, dan mengabaikan kesejahtraan buruh. Terkhusus, kata Sukma, buruh dan pekerja di Yogyakarta yang upahnya terendah di Indonesia.
“Atas nama investasi, pengusaha, pemodal, semua regulasi dipermudah. Pada sisi lain, kebijakan yang pro rakyat, melindungi, dan mensejahterakan buruh tidak dilakukan,” tegas Sukma.
Kirnadi bersama perwakilan buruh lainnya berhasil menemui Huda Tri Yudianadan, Wakil Ketua DPRD DIY. Namun, Huda berdelik. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi soal omnibus law atau RUU Cilaka.
“Kami akan tanya langsung ke Jakarta dan mengirim delegasi, bagaimana sih sebenarnya omnibus law,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Huda bilang akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Termasuk pada Dinas Ketenagakerjaan. Dirinya juga berjanji akan menyampaikan keresehan dan penolakan buruh.
Keresahan buruh mengenai banyaknya perusahan yang mebayar upah di bawah UMR, kata Huda, akan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, jaminan kesehatan dan diskriminasi pekerja masih menjadi keresahan buruh di Yogyakarta.
“Nanti kita akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan kontroling. Memanggil mereka untuk melakukan pemantauan,” jelas wakil rakyat tersebut.
Reporter: Kristinawati
Redaktur: Hedi