Home BERITA Aliansi Rakyat Bergerak akan Langsungkan Mosi Parlemen Jalanan

Aliansi Rakyat Bergerak akan Langsungkan Mosi Parlemen Jalanan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com– Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta akan mengadakan aksi Rapat Akbar Parlemen Jalanan. Rencananya, aksi itu akan dilangsungkan pada Senin, 9 Maret 2020, di Jl. Colombo, Pertigaan Gejayan Yogyakarta. Informasi ini disampaiakan ARB dalam konferensi pers di Kopi Lembah UGM (05/05).

Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Omnibus Law. Dalam rilisan persnya, ARB menganggap perencanaan Omnibus Law menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah dan DPR menutup-nutupi proses pembahasan Omnibus Lawdan tak melibatkan masyarakat.

Bagi ARB, kondisi seperti ini jadi gambaran kinerja pemerintah yang tak memiliki iktikad baik dalam mengelola negara.

“Omnibus Law dibuat dengan melangar hukum. Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan,” tulis ARB dalam lembar kajian berjudul Mosi Parlemen Jalanan, hlm. 04.

Ketidakterlibatan masyarakat, kata Kontratirano, humas ARB, menunjukkan pemerintah dan DPR melanggar asas goog govermance, keterbukaan, kepastian hukum, serta keterbukaan publik.

Akibatnya, kata Kontratirano, Omnibus Law akan membuat rakyat Indonesia semakin miskin dan meperdalam jurang ketimpangan. Masalah sosial pun akan semakin bertambah karena peraturan tersebut merampas hak pekerja dan menguntungkan investor.

Lebih lanjut, humas ARB itu mengungkapkan Omnibus Law akan mempercepat kehancuran lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Memperluas perampasan hak hidup layak dan sehat karena investor dipermudah dengan peniadaan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Ini juga [omnibus law-red] berkontribusi pada gagalnya upaya warga dunia menyelamatkan bumi dari darurat iklim,” ujar Kontratirano.

Argumen-argumen yang disampaikan ARB itu, kata Kontratirano, telah melalui analisis dan pembacaan panjang. Terhitung sudah tiga kali mereka mengadakan pembacaan di Plaza UGM. Konferensi pers dilakukan sebagai upaya mengundang segenap elemen masyarakat untuk hadir, bersuara, dan menyimak kajian soal isu Omnibus Law.

Dalam lembar analisisnya, Mosi Parlemen Jalanan,ARB menulis lima persoalan yang mengancam rakyat kecil jika Omnibus Law disahkan.

Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan memperpanjang jam kerja dan lembur (pasal 77 RUU Omnibus Law Cipta Kerja); hak berserikat pekerja direnggut (pasal 92 & 98); pesangon dihilangkan untuk cuti haid/hamil/keguguran (pasal 93); dan penghapusan pesangon PHK (pasal 151, 154, & 157 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).

Kedua, untuk pertanian, pembatasan impor pangan dihapuskan. Ekspor benih unggul hanya boleh dilakukan oleh unit usaha: instansi pemerintah dan petani dihapus (pasal 32 ayat 1-4).

Ketiga, tanah akan dimonopoli oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi (pasal 130 dan 131).

Keempat, kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Karena kewajiban untuk membuat dokumen Amdal dihapus. Dan adanya penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan perusak lingkungan (pasal 111). Terakhir, soal tidak adanya transparansi proses pembahasan Omnibus Law.

Omnibus Law tersebut terdiri dari empat RUU: Cipta Kerja, Kefarmasian, Pajak, dan Ibu Kota Negara. Kempatnya terdiri dari 11 klaster: penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketanagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, dan kawasan ekonomi.

Tujuan RUU “sapu jagat” itu memotong prosedur yang menghambat investasi dan perkembangan ekonomi. Namun, bagi ARB, kepentingan ekonomi yang dimaksud pemerintah itu tak berpihak pada rakyat kecil.

Di dalam ARB tergabung banyak komunitas, organisasi dan individu. Aliansi ini juga yang menggerakkan massa aksi Gejayan Memanggil tahun lalu.

9 Meret mendatang, beberapa organisasi yang tergabung dalam ARB, di antaranya Serikat Buruh Seluruh Iindonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa BEM di UGM, FH UII.

Kata Lutfi, perwakilan LBH Yogyakarta, Omnibus Law sangat kontra dengan kepentingan rakyat, terlebih buruh dan petani, juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Pada intinya, kami LBH akan bergambung di Rapat Akbar Parlemen Jalanan,” lugas Lutfi.

Selain Lutfi, Deni Eko Wiyono, ketua SBSI Yogyakarta pun menyampaikan antusiasnya untuk asksi tersebut.

“Sudah jelas dari pusat [SBSI-red] menginstruksikan untuk menolak Omnibus Law. Kami mendukung Rapat Akbar Parlemen nanti, dan siap bergabung,” tegas Deni.

Ketua Walhi, Kurniadi, turut mengundang siapa saja untuk bergabung dalam aksi Rapat Akbar Parlemen Jalanan. “Kalau Anda berfiir kritis mari turun jalan,” singkat Kurniadi, lebih dikenal dengan Adi Walhi.

Sesaat setelah berakhir konferensi pers, Kontratirano memperjelas tujuan aksi tersebut adalah untuk memperluas isu Omnibus Law. “Ini sangat urgen karena DPR sementara membahas, tapi rakyat tak tau bahaynya,” jelasnya.

Reporter: Hedi

Redaktur: Zaim Yunus