Lpmarena.com– UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan menggelar pememilihan rektor baru. Masa menjabat Yudian Wahyudi sebagai rektor berakhir pada 10 Mei 2020. Berdasarkan PMA RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, proses pemilihan rektor dilaksanakan selambat-lambatnya empat bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir.
Meski demikian, tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan rektor, tepatnya pada 5 Februari 2020 lalu, Yudian Wahyudi diketahui telah sah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sahiron Syamsuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Rektor UIN Sunan Kalijaga.
Melalui SK. Rektor No. 1 Tahun 2020, dibentuk panitia pelaksana penjaringan bakal calon rektor dengan Yudian Wahyudi sebagai penangungjawabnya.
Pendaftaran calon rektor serta penerimaan dokumen fisik dan soft file dilakukan pada 23 – 30 Januari 2020 lalu. Berdasarkan peraturan yang ada, terdapat beberapa proses pengangkatan Rektor. Sampai sejauh ini, panitia sudah mengantongi 9 bakal calon yang terdiri dari:
1. Prof. Dr. H. Makhrus, S.H., M.Hum. (FSH, mendaftar 23 Januari 2020).
2. Prof. Dr. H. Dudung Abdurahman, M.Hum. (FADIB, mendaftar 24 Januari 2020).
3. Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D. (Pascasarjana, mendaftar 27 Januari 2020).
4. Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag. (FUSPI, mendaftar 27 Januari 2020).
5. Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A. (FUSPI, mendaftar 28 Januari 2020).
6. Prof. Dr. H. Sutrisno, M.Ag. (FITK, mendaftar 28 Januari 2020).
7. Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd. (FITK, mendaftar 29 Januari 2020).
8. Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A. (FSH, mendaftar 30 Januari 2020).
9. Prof. Syafaatun Almirzanah, M.A., M.Th., Ph.D., D.Min. (FUSPI, mendaftar 30 Januari 2020).
Ahmad Bahiej, selaku ketua pantia pemilihan rektor, memaparkan terdapat empat tahap yang harus dilakukan. Mulai dari tahap penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan, penyeleksian, hingga tahap penetapan dan pengangkatan.
“Setelah proses ini [red: penjaringan] selesai, dilanjutkan dengan tahap pemberian pertimbangan,” jelas Bahiej ketika dihubungi ARENA via WhatsApp, Senin (23/03).
Ia menjelaskan, tahap pemberian pertimbangan kualitatif dilaksanakan oleh semua anggota Senat Universitas. Setelah selesai, hasilnya dikirim ke Kementerian Agama RI di Jakarta untuk dilaksanakan tahap berikutnya, yaitu tahap penyeleksian oleh Tim Seleksi.
Sejauh ini, proses pemilihan sudah sampai pada persiapan seleksi yang dilakukan oleh Kementrian Agama RI. Kesembilan bakal calon rektor itu akan dipanggil untuk melangsungkan tes wawancara di Kementrian Agama Jakarta.
“Bakal calon nantinya akan dipanggil di Kementerian Agama RI di Jakarta untuk tes wawancara. Namun, waktunya belum ditentukan,” papar Bahiej.
Bahiej menegaskan, semua proses sudah mengacu pada PMA RI Nomor 68 Tahun 2015. Semua pihak akan menjalankan proses pemilihan dengan menjaga ketersesuaian aturan yang ada.
“Semua pihak (termasuk Panitia Penjaringan Rektor) berusaha sekuat tenaga untuk menjaga ketersesuaian dengan aturan itu,” pungkas Bahiej.
Reporter : Astri Novita
Redaktur : Zaim Yunus