Home BERITA UKT I UIN Sunan Kalijaga Tak Kunjung Penuhi Batas Minimal 5%

UKT I UIN Sunan Kalijaga Tak Kunjung Penuhi Batas Minimal 5%

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

UIN Suka hanya menaikkan alokasi UKT I menjadi 3% dari 2%. Padahal, KMA telah menetapkan batas minimal alokasi UKT I sebesar 5%.

UIN Sunan Kalijaga (Suka) kembali tidak patuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 151 Tahun 2019 terkait batas minimal 5% untuk alokasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan I. Padahal, sudah ada kesepakatan antara Senat Mahasiswa Universitas (Sema U), Wakil Rektor (WR) II dan Wakil Dekan (WD) II agar pihak rektorat memenuhi batas minimal itu pada semester ganjil lalu.

Audensi dilakukan karena alokasi UKT I hanya mencapai 2%, merujuk perolehan data Penelitian dan Pengembangan (Litbang) LPM ARENA dan data yang diperoleh oleh Sema U. Sahiron, Plt Rektor, yang saat itu masih menjabat WR II berjanji akan menaikkan alokasi UKT golongan I hingga 5% pada semester genap.

Litbang ARENA lantas kembali meninjau jumlah alokasi UKT I pada semester genap. Litbang ARENA menemukan pihak rektorat hanya menaikkan alokasi UKT I menjadi 3%, atau 102 mahasiswa dari jumlah total mahasiswa angkatan 2019 sebanyak 3297.

Infografis: Dzaky

ARENA mencoba menkonfirmasi kevalidan data kepada Sahiron. Sahiron menjelaskan bahwa di semester genap memang UIN Suka belum bisa mematuhi KMA untuk memenuhi persentase 5% UKT golongan I.

Sebab, Sahiron tidak sempat mengecek ulang data mahasiswa yang mendapat UKT I sampai pembayaran semester genap dilangsungkan. Kendati demikian, ia sudah mengkoordinasikan pemenuhan batas minimal tersebut pada dekan-dekan dan membahasnya dalam Rapat Kerja Umum (RKU).

“Kita sudah kordinasi agar ada penambahan, tapi sampai pembayaran kemarin (semester genap-red) tidak sempat mengecek ulang,” jelasnya ketika dihubungi Arena via WhatsApp Jumat (10/4) lalu.

Sahiron juga baru tahu data valid mahasiswa golongan UKT I setelah ARENA menanyakan hal tersebut. Awalnya, Sahiron menjelaskan bahwa alokasi UKT I sudah mencapai 5%. Namun, ARENA meminta untuk mengecek ulang dan Sahiron dengan laporan dari pihak keuangan membenarkan bahwa persentase UKT I hanya 3%.

Penambahan UKT I dilakukan dengan upaya banding UKT yang diajukan mahasiswa kepada pihak kampus melalui fakultas masing-masing. Sahiron mendapat keluhan dari dekan-dekan mengenai sulitnya menentukan mahasiswa yang memenuhi syarat untuk turun ke UKT I.

Merujuk data Litbang ARENA, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (Fishum) adalah fakultas dengan alokasi UKT I terbanyak, yaitu 17 mahasiswa. WD II Sabar mengatakan telah diberi himbauan oleh WR II lewat audensi via grup terkait pemenuhan batas minimal UKT I.

Setelah audiensi, Fishum menindaklanjuti himbauan tersebut melalui banding UKT yang diajukan mahasiswa. Banding UKT pun dilakukan sesuai beberapa ketentuan dan syarat, salah duanya penghasilan orang tua dan domisili keluarga mahasiswa.

“Kami mencermati mahasiswa yang banding UKT dan mengupayakan mahasiswa yang sekiranya mungkin diturunkan ke UKT I, kemudian kita turunkan” jelas Sabar ketika dihubungi ARENA via Whatsapp (09/04).

Lain halnya dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Kaguruan (FITK). Jumlah mahasiswanya yang mendapat UKT I hanya 7 orang. Marhumah, WD 2 Tarbiyah, menjelaskan bahwa memang tidak banyak yang turun ke UKT I pada banding UKT terakhir.

Marhumah juga tidak tahu adanya audensi tentang tuntutan Sema U dalam memenuhi persentase 5% UKT I. Ia mengaku tidak tahu karena yang hadir pada audensi tersebut hanya dekan dan pihak rektorat. Hasil audiensi juga tidak pernah dirapatkan kembali dalam lingkup fakultas.

Disamping itu, Marhumah, ketika dihubungi via Whatsapp (10/4), mengatakan telah menerima dan meloloskan semua mahasiswa yang banding UKT, meskipun tidak turun ke UKT I. Menurutnya, tidak mungkin ada penurunan dari UKT golongan atas langsung ke ke golongan I.

“Tidak ada yang turun drastis dari UKT atas sampai ke UKT I dan tidak banyak pula yang turun ke UKT I,” paparnya.

Untuk memenuhi batas minimal UKT golongan 1, Sahiron akan mengadakan rapat lanjutan sekaligus mengeluarkan surat edaran untuk banding UKT susulan. Hal ini dilakukan untuk menambah persentase 2% sebelum masa pelajaran baru.

“Akan dibuat surat edaran penurunan atau banding UKT lanjutan dan rapat kordinasi dengan dekan-dekan,” jelasnya.

Reporter: Ach Nurul Luthfi

Redaktur: Muh. Sidratul Muntaha Idham

Sumber foto: tempo.co