Di tengah pandemi ini, bukannya mengurangi beban UKT, UIN Jogja malah memungut 1,5 juta di luar UKT bagi Maba yang diterima jalur mandiri.
Lpmarena.com– UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta mengadakan pungutan biaya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru angkatan 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 103.1 Tahun 2020, tentang Penetapan Dana Pengembangan Institusi (DPI) bagi mahasiswa baru jenjang sarjana yang diterima melalui jalur mandiri.
Keputusan itu diedarkan pada 2 Juni 2020, dan ditandatangani langsung oleh Sahiron, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Suka.
Kata Sahiron, pungutan DPI akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana kampus. DPI diterapkan karena desakan kebutuhan untuk mengembangkan prasarana IT (Information Technology) kampus dan pelunasan hutang kampus 2 UIN Suka sebesar 150 miliar di Pajangan.
“Di samping IT, rencana pembayaran tanah untuk Gedung II UIN Suka masih tersisa pembayarannya sebesar 150 M,” jelas Sahiron melalui pesan WhathApp, (04/06).
Tanah untuk Gedung II UIN Suka seluas 70 hektare baru terbayar 60 %. Pelunasan tanah itu, menurut Sahiron, tidak bisa hanya mengandalkan biaya dari Kementrian Agama (Kemenag). Tanah itu juga akan dilunaskan menggunakan sebagian anggaran Badan Layanan Umum (BLU).
Kebijakan pungutan di luar UKT tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1195 tahun 2019. Bunyinya, perguruan tinggi keagamaan negeri diperbolehkan untuk memungut dana pengembangan institusi dari mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.
Adanya pungutan PDI menuntut mahasiswa baru angkatan 2020 yang lulus melalui jalur mandiri tidak hanya dibebani biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, juga membayar dana pengembangan institusi sebesar Rp.1.500.000.00,.
DPI dapat dibayar ketika registrasi ulang mahasiswa tahun akademik 2020/2021. DPI juga bisa dibayar pada semester berikutnya dengan dibayarkan satu kali selama menjadi mahasiswa. Paling lambat, mahasiswa itu harus membayar di semester enam.
Keputusan DPI tersebut lantas memantik obrolan mahasiswa di jagat maya. Sebab, kebijakan itu justru diterapkan di masa sulit, pandemi Covid-19. Alih-alih mengurangi pembayaran UKT, kampus malah mengeluarkan SK yang membolehkan pungutan selain UKT. Gerakan #kalijagamenggugat jadi perbincangan di Twitter dengan 4000-an cuitan, malam Jumat kemarin, (04/06).
Sahiron berdalih. DPI, menurutnya, tidak membebani mahasiswa meski dalam situasi pandemi, sebab pelunasannya tidak harus tahun ini. Ada jangka waktu tiga tahun untuk membayarnya. “Boleh membayar hingga semester 6, jadi tidak harus saat registrasi mahasiswa baru,” pendek Sahiron.
Reporter: Ach Nurul Luthfi | Redaktur: Sidratul Muntaha
Sumber foto: sienawawi