Home KANCAH Sejengkal Menuju Orde Baru

Sejengkal Menuju Orde Baru

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

*Oleh Aulia Iqlima V

Selama 32 tahun kepemimpinan Ayah Harto, ia berhasil mengubah wajah Indonesia menjadi negara yang berakhak mulia. Pemereintah begitu murah hati kepada pengusaha, memberi lahan untuk ditanami investasi besar-besaran dengan harga penderitaan rakyat. Tidak lupa militer, yang pemerintah berkawan baik, mengajaknya kemana pun ia pergi. Tak lupa rakyat dididik untuk bertawakal. Dengan menekan habis kebebasan rakyat bereskpresi dan beraspirasi maka berserah diri terhadap Tuhan adalah jalan teraman.

Rakyat menurut pandangan sang Ayah layaknya anak kecil. Negara bagaikan orang tua yang merasa harus mengatur hajat hidup si anak kecil sampai mengurusi ranah privatnya. Termasuk menembis jikalau ada perbuatan yang dianggap keterlaluan tanpa melalui proses hukum.

Tak selamanya anak kecil menurut seperti anak bebek yang mengikuti induknya. Rakyat pun tak menerima diatur sebegitu rupa. Perlawanan itu dilakukan oleh para anak bandel yang selalu membangkang seperti mahasiswa, buruh, dan kaum miskin kota. Sikap negara yang bersikukuh membuat perlawanan yang dilancarkan semakin memanas dan memuncak tahun 1998. Pada akhirnya Sang Imam Besar harus mengalah kepada si badung. “Keikhlasan” Soeharto kini kita kenal  dengan nama “reformasi”.

Namun tuntutan reformasi yang tak kunjung terpenuhi. Kasih sayang Orde Baru kian kita rasakan tahun ini, makin menunjukkan rupa dirinya.

Kali ini saya akan mencoba menguraikan satu persatu poin tuntutan reformasi.

Penempatan Supermasi Hukum

Supermasi hukum menempatkan hukum pada peringkat pertama dalam suatu kekuasaan negara. Yang menjadi pertanyaan ialah, memangnya supermasi hukum tidak menempati posisi pertama selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto? Saya meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Soeharto, supermasi hukum berada pada posisi satu, dan kepentingan Ayah dan kawannya berada pada posisi-nol. Namun, sepertinya kebodohan antara beliau dan ‘anjing-anjingnya’ yang belum mengenal bilangan cacah menjadi salah satu faktor kerusuhan 98.

Perlahan-lahan kita dapat merasakan kasih sayang orang tua kembali. Contoh kasus yang dapat dilihat dengan mudah ialah kasus penggusuran di mana para investor dapat dengan mudah mendapatkan lahan, sedangkan warga yang terdampak dan melawan dengan mudahnya dikriminalisasi.

Kemudian menyoal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). tuntutan ini menurut saya sungguh konyol karena sama saja dengan menumpas karakter bangsa kita sendiri. Sebagaimana Pramoedya menulis dalam buku Korupsi (1954), di mana birokrasi saat itu melakukan korupsi, hidup bermewahan dan bergelimang harta. Dan kini kita bisa menyaksikan, korupsi tumbuh bak jamur di daerah lembab. Merasuki tiap sendi bangsa dan negara, mulai dari skala desa sampai skala nasional.

Bicara tentang supermasi hukum, tidak lengkap rasanya kalau tak melirik amandemen konstitusi. Sejak Ayah turun dari takhanya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah diamandemen empat kali. Amandemen ini jelas membawa dampak buruk bagi kehidupan karena kita memercayakan aturan satu negara kepada sekelompok orang yang disebut “wakil rakyat”. Dengan modal kertas yang tercolok oleh paku, mereka dapat mengubah aturan seenak jidat. Tengoklah DPR saat ini yang sedang membabi buta mengubah RUU menjadi UU tanpa melakukan pembahasan yang melibatkan warga sipil.

Pada mulanya penetapan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berlanjut pada masa pandemi, selain menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, DPR juga mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang kontroversial.

DPR juga sedang bersiap untuk mengesahkan RUU lainnya, termasuk RUU Cipta Kerja. Perihal pembahasan RUU ini, bisa jadi pendapat publik hanya masuk telinga kiri pemerintah lalu keluar lewat telinga kanan. Demokrasi Indonesia makin cacat, negara kian antikritik, hingga turut mempidanakan ranah privat. Saya rasa pemerintah saat ini menjadi lebih Orba dari Orba itu sendiri.

Semua Akan Tentara Pada Akhirnya

Seperti disebutkan pada awal tulisan, negara digenggaman Ayah Harto menggandeng tentara sebagai anjing penjaga yang siap memangsa siapa saja jika berani mengganggu sistem pemerintahannya.

Dwifungsi ABRI. Selama puluhan tahun bos Orde Baru ini membuat kekuatan militer begitu kuat. Tentara diberikan dua tugas utama: menjaga keamanan dan ketertiban negara; serta dapat menduduki sejumlah jabatan sipil di pemerintahan. Atas dasar inilah tentara tidak hanya dapat ditemukan di barak, namun juga di pemerintahan, kampus, bahkan sawah. Dengan embel-embel menjaga stabilitas negara, mereka berhak memasuki ranah sipil hingga bagian terkecil.

Saat ini memang presiden berasal dari golongan sipil, namun jika ditelisik lebih lanjut, beberapa pensiunan serdadu diangkat menjadi menteri. Mereka yang tidak menjadi menteri pun dapat duduk di lingkaran kekuasaan.

Walaupun Indonesia sudah menghapus adanya Dwifungsi ABRI, nyatanya sejarah militer Indonesia membuktikan bahwa dominasi kaum serdadu dalam perpolitikan Indonesia berlangsung sangat lama, entah siapapun presidennya.

Desentralisasi Kekuasaan

Terakhir, pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya. Digenggaman Ayah Harto, kekuasaan politik dilakukan secara sentralistik. Pemertinah Orba begitu mencengkram kekuasaan daerah karena beranggapan kondisi investasi yang ramah bagi pemodal akan tercipta bila pemerintah daerah sejalan dengan pusat. Situasi ini menjadi konsekuensi dari paradigma teori pembangunan dan modernisasi yang diterapkan masa Orba.

Ayah Harto sangat jelas menerapkan model pertumbuhan ekonomi W.W Rostow melalui perancangan Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Kebijakan yang diambil memang sangat mujarab untuk mendongkrak pembangunan dan meningkatkan Gross National Product (GNP). Namun kemajuan dan pertumbuhan itu hanya bersifat semu, sebab kemiskinan riil yang ada di masyarakat semakin parah dan perekonomian negara yang kian rapuh.

Dengan menganggap pembangunan lebih penting daripada terciptanya situasi masyarakat yang demokratis, hal ini sungguh membuat gerah anak-anak bandel. Sebagaimana orang tua yang merespon terhadap rengekan anaknya, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dijabarkan dalam PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Daerah.

Aturan daerah tersebut kemudian direvisi melalui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berharap terjadi pemekaran suatu daerah berjalan dengan semestinya, justru memperkuat pola pengendalian pemerintahan yang hierarkis dari desa ke pusat sehingga dapat mempersempit pergerakan pemda dalam menyelenggarakan pemerintahannya.

Begitu rupa Ayah berusaha memberikan kehangatan kasih sayangnya. Desentralisasi yang tak lebih dari perluasan kekuasaan struktur politik borjuasi selama 32 tahun ayah memimpin. Karena Orde Baru memang tak pernah benar-benar mati. Sungguh tak akan pernah kulupa kasih sayang Ayah!


*Oleh Aulia Iqlima V adalah mahasiswi hukum di UIN Sukijo, dan masih magang di Arena. Di esce panggilannya Ngawul