Home BERITA Lokasi Tol Solo-Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta Telah Ditetapkan

Lokasi Tol Solo-Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta Telah Ditetapkan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta telah di tetapkan, dan akan melintasi 15 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Sleman

Lpmarena.com- Lokasi pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta telah ditetapkan. Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akan melaksanakan pengadaan tanah pembangunan jalan bebas hambatan itu. Hal tersebut diinformasikan melalui Pengumuman Nomor: 593/10423 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemberitahuan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor: 206/KEP/2020 Tanggal 10 Juli 2020 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diperkirakan, luas tanah yang akan digerus pembangunan jalan tol tersebut kurang lebih 1.774.352 meter persegi, tulis dokumen pengumuman. Jalan tol itu juga akan melintasi 15 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Sleman: Bokoharjo, Selomartani, Tamanmartani, Tirtomartani, Purwomartani, Magowoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, Sariharjo, Trihanggo, Sinduadi, Sendangadi, Tlogoadi, dan Desa Tirtoadi.

Pengumuman itu juga telah menentukan jangka waktu pembangunan, sekitar 36 bulan. Untuk pembebasan lahannya, dijadwalkan selesai dalam waktu 303 hari kerja. Pengumuman yang dikeluarkan pada 13 Juli 2020 itu ditandatangani Sadarmanta Baskara Aji, Sekertaris Daerah DIY, merangkap Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta.

Penulis: Hedi | Redaktur: Sidratul Muntaha