Lpmarena.com – Aksi menolak Omnibus Law oleh Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di DPRD DI Yogyakarta (08/10) berujung penangkapan dan penahanan puluhan massa aksi. Namun, sampai berita ini ditulis, Tim Hukum ARB tidak diberi akses untuk mendampig massa aksi yang di tahan di Polreta Yogyakarta.
Dilansir dari akun Instagram @lbhayogyakarta, sampai 9 Oktober dini hari, Tim Hukum ARB masih tidak diberi akses oleh SPKT Polresta Yogyakarta untuk menengok dan mendampingi massa aksi yang ditahan di Polresta Yogyakarta.
Setelah dikonfirmasi, Julian, tim kuasa hukum ARB, membenarkan bahwa mereka belum bisa mendampingi massa aksi yang ditahan di Polresta Yogyakarta. Kerena mendesak, Tim Hukum ARB meminta kepada pihak Polresta untuk memeriksa nama-nama yang masuk dalam hotline pengaduan orang hilang yang disediakan ARB.
Berikut nama-nama yang masuk di hotline Tim Hukum ARB:
Penutupan akses Tim Hukum ARB oleh Polresta Yogyakarta tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum. Selain itu, juga bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penulis: Hedi | Redaktur: Hedi