Home BERITA Memenuhi Hak Dasar Pekerja Media dengan Berserikat

Memenuhi Hak Dasar Pekerja Media dengan Berserikat

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Kebebasan serikat buruh dilindungi dan sah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ia menjamin perlindungan kebebasan sebagai hak dasar pekerja. Tak terkecuali pekerja media. Kendati begitu, serikat pekerja industri media seperti barang langka. Padahal masalah ketenagakerjaan yang menimpa media juga tidak ada habisnya

 “Tahun 2019 saja telah menunjukan bahwa masih timpangnya jumlah perusahaan media dibandingkan dengan keberadaan serikat pekerja media yang ada. Sebut saja, ada lebih dari 1.500 perusahaan media di seluruh indonesia yang terdaftar di Dewan Pers, sementara serikat pekerja media tak sampai 20,” ungkap Rochimawati, melalui diskusi virtual bertajuk Ngobrol Bareng Awak Media yang diselenggarakan oleh AJI, Jumat lalu (13/11).

Tidak adanya serikat pekerja media berdampak pada sulitnya memenuhi hak-hak dasar pekerja. Sebut saja BPJS yang tertunda pembayarannya, uang gaji yang tidak pasti kapan turunnya.

Terkhusus soal kesehatan, persoalan ini menjadi semakin mendesak bagi pekerja media setelah musim pandemi dating. Restu Diantina Putri yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tirto, misalnya, memaparkan bahwa dia mendesak kantor untuk tidak menurunkan reporter ke lapangan dan liputan hanya menggunakan via telepon. Jikapun ada konferensi pers, ia hanya dilakukan via daring. Dia juga mendesak pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.

Tuntutan semacam ini tentu menjadi lebih mudah digaungkan bila berserikat. “Kami harus bisa duduk setara dengan pemilik modal. Ya salah satu caranya dengan berserikat. Ini bukan organisasi pemberontakan ini adalah sekumpulan pekerja yang berusaha menyuarakan Hak-haknya yang seharusnya kami miliki,” tambah Setyo Saputro, Serikat Pekerja Viva

Reporter Farhan Mubarok | Redaktur Sidra Muntaha