Usai mendapat dukungan masyarakat sekitar, proses perolehan izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Imanuel Sedayu, Bantul kini memasuki tahap perizinan di tingkat kelurahan dan kapanewon/kecamatan. Untuk itu, Lurah Argosari Hidayaturachman mengumpulkan warga sekitar tempat didirikannya gereja di balai kelurahan Argosari pada Senin malam (4/1).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Panewu Sedayu, perwakilan Kapolsek Sedayu, dan kepala KUA Sedayu itu Hidayaturachman menjelaskan bahwa dalam pendirian rumah ibadah, pemrakarsa harus memenuhi beberapan persyaratan khusus. Persyaratan yang dimaksud itu termaktub dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 pasal 14 ayat 2.
Dari empat persyaratan khusus yang tertulis dalam pasal tersebut, Hidayaturachman menyebutkan dua di antaranya. Pertama, harus bisa menunjukkan adanya daftar calon pemanfaat gereja yang akan dibangun minimal 90 orang. Jumlah tersebut, lanjutnya, tidak harus berasal dari Argosari saja, tetapi juga bisa melebar hingga ke seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Syarat kedua adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang. “Tapi, Pak Sitorus sudah berhasil mengumpulkan tanda tangan sejumlah 102 (orang) disertai fotokopi KTP” tambah Lurah Argosari itu.
Acara itu dilangsungkan menjadi dua sesi agar tidak tejadi kerumunan warga yang terlalu banyak. Sesi pertama dihadiri oleh warga dari RT 47 dan RT 48 Dukuh Jurug. Sementara itu sesi kedua dihadiri warga pendukung dari RT 45 dan RT 46 Dukuh Jurug. Hidayaturachman dalam kesempatan itu ingin memastikan kebenaran dukungan dengan menanyai para pendukung tersebut satu per satu.
Langkah klarifikasi itu ia lakukan karena menurutnya menyodorkan tanda tangan saja tidak cukup. Oleh karena itu ia ingin memastikan seluruh persyaratan dapat dilegitimasi serta menghindari dugaan rekayasa dari pihak-pihak lain.
“Bagi saya, (penyodoran tanda tangan) itu belum cukup. Dan saya mencoba untuk mengomunikasikannya dengan lembaga-lembaga yang ada, kemudian kita sepakat bahwa kita perlu klarifikasi. Supaya tidak ada pandangan-pandangan yang mencurigai prosesnya,” papar Hidayaturachman pada ARENA.
Pemrakarsa pembangunan GPdI Imanuel, Tigor Yunus Sitorus juga menjelaskan pertemuan tersebut adalah hasil dari kesepakatan antara dirinya dengan Lurah Argosari. Sebenarnya, pengajuan persyaratan sudah ia serahkan ke pihak desa sejak Desember 2020 lalu. “Cuma karena masih banyak agenda di kelurahan dan di kabupaten, seperti pilkada, akhirnya ditunda sampai melihat waktu yang tepat” sambungnya.
Dalam mengumpulkan 102 orang dukungan, Sitorus membutuhkan waktu hampir satu bulan. Dukungan yang ia dapatkan itu ia peroleh dari warga di 4 RT di Dukuh Jurug, wilayah tempat gereja tersebut akan dibangun. “(Dukungan itu) dari satu dukuh di 3 RT dengan warganya, dan satu RT hanya ketua RT-nya saja.” jelasnya.
Sebelumnya, pendirian GPdI Imanuel ini sempat menjadi polemik yang panjang. Akhirnya gereja ini harus dipindahlokasikan dari yang awalnya di Dukuh Bandut Lor, kini berada di RT 47 Dukuh Jurug, Kelurahan Argosari, Bantul. Di lokasi baru inilah GPdi Imanuel mendapat dukungan warga sekitar.
Salah seorang warga itu bernama Ana. Ia merupakan salah satu warga sekitar yang turut hadir memberikan dukungan terhadap pembangunan gereja. Meski ia seorang pemeluk Katolik yang merupakan pemanfaat gereja tersebut, ia mengaku turut membantu Sitorus. “Kami sebagai warga toleransi menyambut baik. Dari awal saya membantu Pak Sitorus. Apa yang saya bisa, saya bantu.” jelasnya saat ditemui Arena.
Seusai klarifikasi pada seluruh warga yang mendukung, Lurah Argosari dan Panewu Sedayu membubuhkan tanda tangan pemberian izin dan mendukung pembangunan GPdI Imanuel Sedayu. Hidayaturachman menyatakan akan mendukung proses pembangunan gereja sesuai dengan aspirasi warga. “Paling tidak dengan adaya tanda tangan kan saya mendukung sesuai dengan aspirasi warga” pungkas Hidayaturachman.
Reporter Aji Bintang Nusantara (magang) | Redaktur Sidra Muntaha