Home BERITA Usai Demonstrasi, Rektorat Sepakat Adakan Rapat Lanjutan Pemotongan UKT

Usai Demonstrasi, Rektorat Sepakat Adakan Rapat Lanjutan Pemotongan UKT

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com– Aliansi Mahasiswa Sunan Kalijaga kembali menggelar aksi massa di depan gedung rektorat, Kamis (28/1). Mereka mengawali aksi dengan longmars sambil meneriakkan yel-yel, bernyanyi dan berorasi. Mereka menuntut kampus diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2020/2021.

Dalam rilisan persnya, tuntunan ini didasarkan pada kondisi ekonomi mahasiswa yang, terutama, berasal dari keluarga golongan menengah ke bawah. Pandemi Covid-19, membuat keadaan ekonomi mahasiswa itu semakin sulit.   

Ada empat poin yang dituntut oleh Massa Aksi dalam rilisan pers: menunda jadwal pembayaran UKT hingga UTS atau UAS semester genap, menindaklanjuti hak yang diperoleh mahasiswa selama proses pembelajaran di semester genap (daring atau luring), pemotongan 50% biaya UKT kepada seluruh mahasiswa tanpa syarat, pemotongan 100% untuk mahasiswa yang terdampak bencana secara parah.

Zain Ali selaku Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa Sunan Kalijaga mengatakan, empat poin tuntutan tersebut didasarkan pada hasil konsolidasi mahasiswa pada Rabu (27/1) lalu. “Harus tercapai (tuntutan-red) hari ini,” ujar Zain

Wacana keringanan UKT awalnya sudah diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag), melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 515 Tahun 2020. Dengan adanya keputusan itu, kampus dapat membuat kebijakan keringanam biaya kuliah berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran.

Keputusan itu lantas diperbaharui melalui KMA Nomor 81 Tahun 2021. Isinya sama, namun keputusan itu mengatur ketetapan keringanan biaya kuliah untuk semester genap 2020/2021 hingga hingga semester ganjil 2021/2022.

Tak lama setelahnya, UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat edaran yang berisi pemotongan UKT sebesar 10%. Adapun keringanan itu diberikan pada mahasiswa bila keluarganya terdampak langsung oleh Covid-19: meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, kerugian usaha, penutupan tempat usaha, dan pendapatan menurun secara signifikan. Keringanan UKT sebesar 50% juga diberikan untuk mahasiswa akhir.

Semua pemotongan itu bisa didapatkan bila mahasiswa mengajukan dan memenuhi persyaratan kampus. Pemotongan disertai pengajuan dan persyaratan ini dirasa berat oleh mahasiswa. Mereka ingin pemotongan dirasakan seluruh mahasiswa karena semua orang terdampak Covid-19, baik secara langsung atau tidak langsung.

Sebagai upaya menemukan titik tengah, antara pihak massa aksi dengan pihak rektorat, maka terbentuklah kesepakatan:

Perpanjangan waktu Pembayaran UKT seperti semester sebelumnya, kuota internet untuk pembelajaran daring, dan rektorat akan mengadakan rapat tentang penurunan UKT sebesar 50% selambat-lambatnya hari Senin, 1 Februari 2021. Mahasiswa yang terdampak bencana alam kini juga dapat mengajukan keringanan pada pihak rektorat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sahiron selaku Wakil Rektor II. Namun, Sahiron menegaskan bahwa tanda tangan itu hanya sekadar kesepakatan audiensi. Hasil rapat selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak massa aksi. 

Reporter Afrahul Fadilah, Moh. Fahrur Rozy (Magang) | Redaktur Sidra | Fotografer Fikry Ulil Albab (Magang)