Home BERITA Fakultas Dakwah Hanya Loloskan 14 Mahasiswa dalam Banding UKT

Fakultas Dakwah Hanya Loloskan 14 Mahasiswa dalam Banding UKT

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.comBerdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 8.1 tahun 2021 tentang Penetapan Banding UKT, Fakultas Dakwah dan Komuniasi (FDK) memberikan dispensasi hanya pada 14 mahasiswa. Jumlah ini adalah yang paling sedikit jika dibandingkan dengan fakultas lain.

Casmini, Wakil Dekan Bidang Keuangan fakultas, mengatakan alasannya adalah hanya ada 28 mahasiswa yang mengajukan banding dari total 925 mahasiswa. Menurut data yang dikumpulkan Sema fakultas, sebelum terkonfirmasi di rektorat, jumlah pendaftar awal adalah sebanyak 42 mahasiswa. Kemudian dari 28 berkas yang masuk, separuhnya tidak lolos persyaratan.

“Bahkan ada yang tidak pakai persyaratan. Tidak melampirkan syarat, hanya nama begitu,” jelas Casmini saat ditemui ARENA pada Selasa (02/02).

Adalah Marta—bukan nama sebenarnya—mahasiswa baru FDK yang juga mengajukan banding UKT tetapi tidak lolos. Marta mengaku bahwa dirinya sudah mengirimkan semua berkas persyaratan secara lengkap. Namun ia tidak mendapat penjelasan apapun baik dari Sema maupun pihak fakultas terkait alasan bandingnya tidak diterima.

Marta masuk dalam kelompok UKT keempat dengan nominal Rp3.200.000. Baginya biaya tersebut memberatkan. Apalagi kondisi perekonomian keluarganya berubah sepeninggal ayahnya pada akhir 2019 lalu.

Karena pandemi pula, ibu Marta harus bekerja ekstra untuk membiayai Marta dan adiknya. Ibu Marta dipulangkan dari tempatnya bekerja di sebuah restoran di Malaysia sebelum akhirnya kini menambal penghasilan di sebuah rumah makan. Itu pun upah bulanan tidak dibayarkan penuh. Sisa gaji diberi pada bulan depannya.

Di tengah kesulitan ekonomi itulah, Marta berniat mendapat keringanan melalui kebijakan banding UKT.  “Aku itu pengen banget dapat banding. Turun satu golongan aja itu udah meringankan banget,” kisahnya.

Meski begitu, menurut Casmini apabila terdapat mahasiswa yang tidak lolos meski telah mengirim semua persyaratan, kemungkinan mahasiswa tersebut salah mengirimkan email.

“Perlu diklarifikasi lagi, mungkin itu anak yang salah alamat,” katanya.

Jika terjadi kesalahan pengiriman email, berkas yang masuk ke fakultas lain tidak bisa dikirim ulang ke FDK. “Kewenangan per fakultas sendiri-sendiri menyeleksi berkasnya,” imbuh Casmini.

Mahasiswa yang mendapat keringanan UKT adalah yang sudah mendaftar dan mengirimkan berkas persyaratan secara lengkap. Casmini menekankan, selain mengirimkan berkas persyaratan mahasiswa juga harus mendaftar. “Kalau tidak mendaftar, mbok terpenuhi, kita dari fakultas mau menyeleksi dari mana?” tanyanya.

Salah satu mahasiswa yang lolos banding adalah Indri Nurhaliza. Pada awalnya, Indri mendapatkan UKT golongan keempat dengan nominal Rp2.700.000. Setelah mendapat dispensasi, biaya kuliahnya turun menjadi kelompok ketiga sebesar Rp2.300.000. Di sisi lain, Indri berharap bisa mendapat keringanan hingga kisaran angka satu juta. Keluhannya bukan tanpa alasan. Mahasiswi jurusan Manajemen Dakwah itu mengajukan banding karena pendapatan orangtuanya turun hingga 50 persen selama pandemi. “Aku itu berharapnya bisa sampai angka satu juta, ternyata cuma turun satu golongan aja,” ungkap Indri.

Reporter Aji Bintang Nusantara (magang) | Redaktur Dina | Foto dakwah.uin-suka.ac.id