Home BERITA Tuntutan Mahasiswa Tidak Disepakati, Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pembayaran UKT

Tuntutan Mahasiswa Tidak Disepakati, Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pembayaran UKT

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.comUsai menggelar demonstrasi, perwakilan massa aksi Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menyampaikan tuntutannya melalui audensi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dihadiri Rektor Al Makin, wakil rektor dan dekanat di Gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri, Rabu (10/02).

Mereka punya empat tuntutan:

  • Pemotongan 50 % biaya kepada seluruh mahasiswa tanpa syarat
  • Kejelasan mekanisme screening penerimaan mahasiswa yang mangajukan keringanan
  • Menunda jadwal pembayaran UKT sampai Ujian Tengah Semester (UTS) atau akhir semester genap
  • Surat edaran sistem kemudahan syarat pemotongan bagi yang terdampak bencana alam.

Wakil Rektor Sahiron menjelaskan pemotongan 50% tanpa syarat bagi seluruh mahasiswa mustahil dilakukan. Dia merujuk kepada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 tahun 2020 yang diperbaharui menjadi KMA Nomor 81 tahun 2021 tentang keringanan UKT pada PTKIN dimasa pandemi. Dalam keputusan tersebut tertulis mahasiswa mendapat keringinan UKT bila melampirkan keterangan status orang tua/wali seperti meninggal, bangkrut, di PHK.

Lanjut Sahiron, rektorat telah berupaya meringankan UKT mahasiswa dengan adanya kebijakan potongan 10 % bagi yang terdampak Covid-19. Potongan 10% diambil atas dasar kebutuhan pengeluaran kampus untuk akreditasi universitas dan prodi serta kegiatan-kegiatan seperti acara seminar.

“Potongan 50% untuk seluruh mahasiswa itu mustahil karena kampus juga butuh pemasukan,” jelas Sahiron.

Untuk perpanjangan pembayaran UKT, Sahiron juga memaparkan tidak akan ada perpanjangan lagi sesuai Surat Edaran Nomor 427 tentang perpanjangan pembayaran UKT semester genap. Dalam surat edaran tersebut tertulis mahasiswa yang tidak membayar sampai tanggal 26 Februari maka akan dianggap cuti.

Pertimbangan tersebut, menurut Sahiron, disebabkan pengelolaan keuangan di kampus kurang stabil pada semester genap ini.

Namun, menurut Alwi, perwakilan massa aksi yang ikut audensi, pemotongan 10% terlalu kecil. Apalagi, pemotongan itu hanya diberikan bagi mahasiswa mendaftar dan memenuhi persyaratan.

“Kasihan, Pak. 10% itu hanya cukup beli materai dan ongkos jalan untuk melengkapi persyaratannya,” Keluh Alwi pada rektorat.

Alwi juga menyayangkan kebijakan kampus tidak objektif kepada mahasiswa yang terdampak bencana selain Covid-19. Sebab, belum ada kebijakan yang langsung menyasar terhadap korban.

Menanggapi hal itu, Rektor Al Makin akan membuat surat edaran baru tentang keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak bencana. Kebijakan ini akan ditangani pihak dekanat masing-masing fakultas untuk memverifikasi data-data mahasiswa yang mengajukan.

“Kami tangani case by case mahasiswa yang terdampak bencana selain Covid-19,” tegas Al Makin menutup forum audensi. Aksi dari Aliansi Mahasiswa Sunan Kalijaga yang dimulai dari jam 13.00 tersebut merupakan aksi lanjutan dari aksi pada Kamis (28/01). Sementara perwakilan aliansi mengikut audiensi, massa aksi yang lain mendirikan tenda di depan rektorat sebagai tempat berteduh dan bubar pada jam 21:50 WIB.

Reporter Ach Nurul Luthfi | Redaktur Sidratul Muntaha