“Kasus kekerasan seksual merupakan persoalan yang perlu diberi penanganan hukum yang memadai.“
Lpmarena.com–Dalam kasus kekerasan seksual, kerap kali ditemukan permasalahan yang tidak seharusnya ada; korban kesulitan mengakses hukum dan keadilan, memperoleh perlindungan diri, serta perlindungan identitas korban maupun pelaku dalam pemberitaan media. Berbagai permasalahan tersebut dibahas dalam diskusi virtual “Pers dan Aspirasi Keadilan Korban Kekerasan Seksual” yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Selasa, (23/3).
Pendamping korban dari Lembaga Layanan LBH Apik, Tuani Marpaung menyebutkan para korban kekerasan seksual seringkali mendapatkan layanan atau proses hukum yang tidak maksimal, sehingga mereka harus berusaha sendiri. Misalnya, mereka melakukan konsultasi pada lembaga-lembaga hukum atau perlindungan perempuan terdekat.
“Korban mencari sendiri akses layanan hukum karena belum ada kebijakan yang mengatur setelah melapor dia harus ke mana,” ujar Tuani.
Terdapat masalah lain, lanjut Tuani, yaitu minimnya hak perlindungan bagi korban. Akibatnya, mereka enggan untuk melanjutkan proses hukum kasus yang dialami. Menurutnya, korban sering dihadapkan pada rasa takut untuk melanjutkan proses hukum karena akan mendapat ancaman kekerasan dari pihak pelaku.
Kemudian, masalah kerahasiaan identitas korban dan pelaku, seperti nama asli, foto, dan alamat juga kerap tak diperhatikan dalam pemberitaan di media. Identitas pribadi yang tidak dirahasiakan menjadikan informasi itu mudah diketahui publik.
Hal itu akan mengakibatkan masalah bagi keluarga korban dan pelaku. Pasalnya, mereka yang tak memiliki sangkut paut dengan kasus turut terkena imbas. Mereka kerapkali mendapat hujatan dan hinaan dari tetangga maupun orang luar.
“Seluruh identitas korban harus ditutup rapat-rapat, begitupun pelaku,“ tutur Wenseslaus Manggut, selaku ketua umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Hal senada juga disampaikan oleh Dosen Jurnalistik Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Gilang Parahita. Ia menyampaikan, merahasiakan identitas korban maupun pelaku kekerasan seksual di pemberitaan media adalah bentuk sikap empatik seorang jurnalis kepada mereka.
“Kita perlu melindungi identitas seperti nama, alamat, dan semacamnya,” ucap Dosen UGM tersebut saat sedang menjelaskan pentingnya Jurnalis bersikap empatik kepada pelaku dan korban kekerasan seksual.
Reporter Fakhrudin Hanif | Redaktur Nur Hidayah