Home BERITA Berantas Kekerasan Seksual, Kampus Luncurkan Pusat Layanan Terpadu

Berantas Kekerasan Seksual, Kampus Luncurkan Pusat Layanan Terpadu

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.comPerguruan tinggi mestinya menjadi ruang akademik yang inklusif buat semua pihak. Namun data berbicara lain. Kekerasan seksual ternyata juga terjadi di universitas, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Mengutip SK Dirjen Pendis Tahun 2019, Eny Yaqut Cholil, selaku penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, berkata, “Indonesia, pada tahun 2019, mencapai 1.011.00 kasus, berdasarkan 16 laporan perguruan tinggi di Indonesia.” Angka tersebut, ia sampaikan saat memberikan sambutan di seminar dan peluncuran Pusat Layanan Terpadu (PLT) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (10/3).

Meski angka tersebut terbilang banyak, ada dugaan bahwa ia belum mencakup semua kasus kekerasan seksual. Itu terjadi karena sebagian kampus menutupi. Mereka memilih menjaga citra dan kestabilan pendaftran siswa barunya. Alhasil, korban kesulitan mencari keadilan dan merasa sangat terpuruk. Tak ayal, kampus kerap diidentifikasi sebagai kaki tangan kekerasan seksual.

“Lamanya kampus dalam menangani hal tersebut hingga muncul ironi baru, yaitu kampus yang seharusnya menajdi garda terdepan dalam mendidik secara adab justru acuh terhadap pelaku kekerasan seksual,” lanjut Eny dalam sambutannya.

Berangkat dari persoalan itu, Pusat Layanan Terpadu (PLT) UIN Sunan kalijaga diharapkan menjadi rumah aman. Ia bertugas menjaga dan melindungi sivitas akademika dari kekerasan seksual.

Ketua PLT UIN Sunan Kalijaga Witriani menjelaskan bahwa proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ini melalui beberapa tahapan. Sebut saja pencegahan, penanganan, pemeriksaan, perlindungan penyintas, pemulihan penyintas, dan penindakan pelaku.

“Proses pelayanan terhadap korban pelecehan ini dilakukan dengan korban/pelapor mengadukan tindak kekerasan seksual dengan mendatangi kantor PLT. Setelahnya PLT akan akan melakukan identifikasi dan verifikasi terkait yang di laporkan. Kemudian PLT akan melakukan penanganan melalui penanganan kesehatan, psikososial, hukum dan keagamaan,” jelas Witriani.

Witriani juga mengaku pos-pos pelayanan itu akan diisi oleh konselor, psikiater, psikolog, pekerja sosial, dan pendamping lain, sesuai kebutuhan oleh korban. PLT juga berkerja sama dengan fakultas-fakultas yang ada di UIN Sunan Kalijaga. Oleh karena itu, kenaggotaannya didominasi para dosen.

Reporter Nur Aini Rizky Syaban | Redaktur Sidra