Home BERITA Mahasiswa dan Serikat Buruh Gelar Aksi Tolak Upah Murah 2021

Mahasiswa dan Serikat Buruh Gelar Aksi Tolak Upah Murah 2021

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com Solidaritas Pemuda Untuk Rakyat Pekerja DIY bersama buruh DIY menggelar aksi tolak upah murah DIY 2021 di Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) pada Kamis (1/4). Mereka yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) menggugat keputusan Gubernur DIY No. 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Dalam keputusan yang berlaku sejak 1 Januari 2021 tersebut, buruh DIY hanya menerima upah sebesar Rp. 1.765.000. Upah tersebut hanya naik 3,54 % dari upah tahun lalu, dan nilanya jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) DIY.

Apabila melihat angka KHL yang telah disurvei oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia D.I Yogyakarta (MPBI DIY), nominal kebutuhan hidup layak sebesar Rp. 3.109.012. Artinya, buruh DIY mengalami defisit kesejahteraan sebesar RP. 1.343.944.

Irsyad Ade Irawan, Ketua DPD KSPSI DIY, mengemukakan alasannya menggugat ke PTUN. Upah yang diputuskan oleh Gubernur, menurutnya, maladministrasi dan jauh dibawah standar KHL Jogja.

“Dari berbagai survei yang dilakukan, besaran upah untuk memenuhi KHL DIY adalah tiga juta. Namun Gubernur menetapkan UMR jauh di bawahnya. Keputusan ini merugikan kalangan buruh,” tegas Ade.

Adapun masalah maladministrasi yang dimaksud, Kuasa Hukum DPD KSPSI, Ahmad Deva Permana menjelaskan pemerintah seharusnya melampirkan alasan sosiologis, filosofis juga alasan yuridis dalam penetapan keputusan upah buruh. “Dalam SK tersebut kami tidak melihat alasan-alasan tersebut,” terang Deva.

Royan Muhamad selaku massa aksi yang tergabung mengatakan bahwa upah yang ditetapkan Gubernur sangat rendah dan akan memperparah ketimpangan di DIY. Hal itu tidak sesuai dengan KHL yang telah disurvei sesuai petunjuk Permenakertrans Nomer 13 Tahun 2012.

Permenakertrans tersebut, menurut Royan, seharusnya menjadi faktor pertimbangan penetapan upah. Stakeholder harus menggunakan landasan peraturan tersebut untuk menetakan upah minimum. Dan KHL berdasarkan ketentuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengupahan, dan disampaikan ke Gubernur secara berkala.

“Itu (upah-red) menjadi instrumen penting kenapa kemudian kemiskinan dan ketimpangan masih tinggi, karena sistem pengupahannya tidak memenuhi KHL” tutur Royan.

Selain Royan, Rio mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, juga mengungkapkan hal senada. Ia pernah melakukan survei langsung dan mendapati bukti bahwa buruh DIY mengalami defisit kesejahteraan.

“Saya pernah mengikuti pelatihan KHL dan sudah pernah melakukan survei dan ternyata memang ditemukan fakta bahwa upah yang ditetapkan pada buruh di DIY ternyata terdapat defisit yang cukup besar ketika dibandigkan dengan KHL,” jelasnya.

Menurut Royan, isu buruh pantas disuarakan terus-menerus untuk melawan ketidaktegasan pemerintah mengentaskan angka kemiskinan akibat upah murah. Terlebih menurutnya, banyak yang tidak mengetahui di balik pariwisata Yogyakarta yang terkenal dan banyak dikunjungi orang,  terdapat buruh yang dibayar dibawah dengan upah di bawah angka KHL. 

“Jogja itu kan kota pariwisata yang terkenal, namun di balik itu ada ironi yang enggak diketahui banyak orang, yakni upah buruhnya yang rendah,” pungkas Royan Muhamad. Massa aksi membubarkan diri, setelah berkas diterima oleh PTUN dan Gugatan tersebut telah mendapat nomor register perkara, yakni nomor 3g/2021/PTUNYK. Persidangan setelahnya akan dilakukan secara daring.

Reporter Atikah Nurul Ummah | Reporter Sidratul Muntaha