Home BERITA Aksi May Day 2021: Buruh Jogja Tuntut THR Penuh dan Tepat Waktu

Aksi May Day 2021: Buruh Jogja Tuntut THR Penuh dan Tepat Waktu

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com – Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar peringatan aksi May Day 2021 di Tugu Yogyakarta. Dalam aksi tersebut, aliansi buruh DIY bersama mahasiswa mengusung beberapa isu pokok buruh, di antaranya masalah tunjangan hari raya (THR) dan upah murah.

Irsyad Ade Irawan, Ketua Dewan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) menyatakan dirinya dan para buruh mendesak pemerintah untuk membayarkan THR tepat waktu, yaitu tujuh hari sebelum hari raya dan secara penuh yakni sebesar gaji pokoknya.

“Kami meminta kepada pemerintah agar mendesak pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tegas Irsyad.

Namun, dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh, menyebabkan buruh terhambat dalam memperoleh hak tunjangan tersebut.

Dalam SE tersebut, perusahaan diperbolehkan membayar uang THR paling lambat H-1 sebelum hari raya. Padahal dalam aturan sebelumnya, THR harus dibayarkan maksimal H-7 hari raya.

Dalam Permenaker No. 6 Tahun 2006 tentang THR Pekerja/Buruh Pasal 10 ditetapkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Pengusaha boleh membayar THR sebelum hari raya, nah, ini yang kami tolak. Harusnya, kan, H-7. Dan itu merugikan bagi kami, karena seharusnya kalo dibayarkan telat itu ada denda 5% setiap hari. Namun dengan adanya SE ini, buruh rugi sebanyak 25%” Jelas Irsyad.

Apabila disandingan dengan tahun lalu, permasalahan THR memang kerap menuai kecaman dari buruh. Karena, menurut Irsyad, buruh sudah dirugikan dengan adanya SE tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemberian THR boleh dicicil. Lalu, pada tahun 2021 pembayaran THR boleh dilakukan maksimal sebelum hari raya.

“Jadi dua tahun ini kami merasa bahwa THR yang merupakan hak buruh ini selalu dipersulit dengan sekadar surat edaran,” keluhnya.

Kendati telah diberikan kelonggaran mencicil, ada sejumlah perusahaan yang masih terlambat membayarkan upah THR kepada buruhnya. Berdasarkan data dari tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terdapat 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR. Ada 103 perusahaan yang terlambat membayar THR 2020.

“Itu, kan, bisa berakibat buruk pada buruh. Karena bisa saja hal tersebut berulang ke tahun ini karena adanya SE tadi,” papar Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan apabila dalam H-7 THR belum juga dibayarkan, maka akan dilaporkan di Disnaker agar ditindaklanjuti.

“Apabila sudah H-7, kemudian ada yang belum dibayarkan maka kami, pertama adalah melaporkan itu ke Disnaker agar segera ditangani. Nanti kalo masih macet juga kami akan maju ke Pengadilan Hubungan Kerja,” jelasnya.

Selain masalah tunjangan, buruh DIY juga memiliki masalah upah murah. Upah murah memang menjadi isu yang terus menerus digaungkan oleh buruh, khususnya buruh DIY. Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum dari Gubernur DIY yang menyatakan bahwa upah buruh di DIY sebesar Rp. 1.765.000. Upah tersebut termasuk jumlah upah termurah se-Indonesia.

Berdasarkan data dari MPBI DIY, upah yang ditetapkan kepada buruh mengalami defisit kesejahteraan sebesar Rp. 1.343.944. Pasalnya, angka kehidupan hidup layak (KHL) DIY jauh dari upah yang ditetapkan, yakni sebesar Rp. 3.109.012.

Padahal, pada masa pandemi Covid-19 ini buruh menjadi kelompok yang paling rentan karena masalah yang terus menerus dihadapi, seperti upah murah seperti di DIY dan sistem kerja kontrak.

“Sebenarnya buruh ini menjadi kelompok yang lebih rentan dibandingkan dengan masyarakat yang lain. Itu karena ada problem klasik yang mereka derita sebelum pandemi, misalnya upah murah, sistem kerja kontrak, itu yang membuat buruh lebih rentan terhadap risiko-risiko pandemi Covid-19,” pungkas Irsyad.

Reporter Atikah Nurul Ummah | Redaktur Nur Hidayah | Fotografer Ainun