Home BERITA Membela Palestina adalah Amanat Undang-Undang Dasar

Membela Palestina adalah Amanat Undang-Undang Dasar

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Konflik antara Palestina dan Israel masih terus berlanjut. Memang, saat ini terjadi gencatan senjata antar kedua pihak, tapi menurut Direktur Moya Institut Hery Sucipto, eskalasi kekerasan Israel terhadap warga Palestina masih akan selalu ada. Selama penjajahan terhadap Palestina masih terus terjadi, sikap Indonesia tidak akan pernah berubah, yaitu membela Palestina.

“Tentu sikap Bangsa Indonesia ini juga tida akan pernah berubah sesuai konstitusi bahwa penjajahan di muka bumi harus dienyahkan, dihapuskan,” tutur Hery saat memantik diskusi Indonesia di Tengah Pusaran Konflik Palestina-Israel pada Jumat (4/6) yang diadakan Moya Institut.

Terkait hal tersebut, Anis Matta, ketua umum, Partai Gelora Indonesia, melontarkan ide tentang pembubaran negara Israel. Dalam penuturannya, negara-negara Eropa dan Amerika yang awalnya menganggap Israel sebagai aset, kini merasa dibebani karena tindakan-tindakan brutal anti kemanusiaan yang dilakukan Israel. PBB juga sudah menyatakan bahwa Israel merupakan negara pembunuh anak-anak nomor satu di dunia.

Peran Indonesia dalam isu Palestina-Israel ini, menurut Anis, memiliki posisi diplomatik dan kemanusiaan. “Saya termasuk yang percaya bahwa peran diplomatik pertama yang harus dilakukan Indonesia adalah mendorong perbincangan tentang wacana pembubaran Israel,” paparnya.

Berbeda dengan Anis, Prof. Komaruddin Hidayat, justru menganggap bahwa Israel tidak mungkin hilang. “Paling banter, ya, dua negara,” sebut rektor Uiniversitas Islam Internasional Indonesia itu.

Gagasan tentang pendirian dua negara atau two-state solution sebagai langkah penyelesaian konflik Palestina-Israel bukanlah hal yang baru. Gagasan itu sudah masuk dalam resolusi dewan keamanan PBB sebagai opsi penyelesaian perang dua negara tersebut. Dalam two-state solution, perbatasan Palestina-Israel akan dikembalikan seperti perbatasan pada tahun 1967.

Menurut diplomat dan pemerhat isu internasional, Prof. Imron Cotan, Indonesia harus bisa mendukung ide two-state solution ini. Dalam pandangannya, pilihan Indonesia hanya satu yaitu berada di pihak Palestina. “Indonesia harus menegaskan bahwa two-state solution itu sudah diendorse serangkaian resolusi dewan keamanan PBB,” tuturnya.

Selain hal itu, hal lain yang juga perlu dilakukan adalah pendamaian antara Hamas dan Fatah. Imron menyebutkan bahwa Indonesia juga harusnya bisa menjadi penengah antara dua kelompok di Palestina yang sering berseteru itu. Terkait hal ini, Anis Matta sebelumnya juga mengatakan bahwa Indonesia dan Turki sebagai dua negara Islam yang besar bisa berperan memfasilitasi perdamaian. “Saya kira kalau Pak Jokowi bisa mengundang Erdogan, Hamas, dan Fatah ke sini, Jakarta akan menjadi episentrum perdamaian dalam dunia Islam,” jelas Anis.

Terkait posisi Indonesia ini, Kapitra Ampera, salah satu penanggap diskusi, mengatakan bahwa konsen Indonesia dalam isu ini bukan hanya soal agama semata. Melainkan juga karena politik luar negeri Indonesia yang anti penjajahan. “Indonesia konsen bukan hanya masalah agama, tapi konsen kepada melaksanakan Undang-Undang Dasar bahwa politik luar negeri Indonesia berada dalam anti penjajahan.”

Salah satu organisasi besar di Indonesia yang turut berperan membantu dalam konflik Palestina-Israel adalah Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa sejak awal Muhammadiyah konsisten terhadap perjuangan bangsa Palestina.

Muhammadiyah secara konsisten sudah melakukan penggalangan donasi dan menyalurkan donasi tersebut melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU). Sebagai konsekuensi dari kepatuhan Muhammadiyah terhadap Undang-Undang Zakat, setiap pendapatan dan pengeluaran dana disampaikan secara transparan kepada pemerintah dan masyarakat.

“Setiap pendapatan dan pengeluaran dana-dana itu disampaikan secara transparan sesuai perundang-undangan,” pungkas Mu’ti.

Reporter Aji Bintang Nusantara | Redaktur Sidra Muntaha