Lpmarena.com –Ratusan mahasiswa dari beberapa universitas di Ambon melakukan aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) berbasis mikro, Jumat (16/7). Aksi dimulai dari depan Masjid Al-Fatah menuju kantor Wali Kota Ambon pukul 13.40 WIT.
“Sesuai pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam penerapannya, pasal tersebut secara eksplisit menerangkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Semua keputusan berada di tangan rakyat, dan rakyat berhak memilih. Rakyat Maluku dengan tegas menolak pemberlakuan PPKM Mikro!” seru Rheno Latuconsina, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) di atas mobil pick up.
Massa aksi menolak instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro karena terdapat upaya melawan hukum. Instruksi wali kota tersebut bertentangan dengan hukum yang berkedudukan lebih tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan perundang-undanganlah yang dapat membatasi dan mengikat masyarakat, bukan sebuah instruksi.
“Kebijakan yang dibuat oleh Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon, menyengsarakan katong pu mama-mama!” seru Hijrah, mahasiswi Unpatti saat berorasi.
Pemberlakuan PPKM Mikro memberikan dampak pada sektor ekonomi, khususnya UMKM. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembatasan aktivitas masyarakat saat ini berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat bawah.
Selain itu, massa aksi juga menolak pemberlakuan vaksin sebagai syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik. Sebab, distribusi vaksin belum terbilang optimal. Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021 tentang vaksinasi pun menyebut ada kriteria penerima vaksin. Tak semua orang punya kondisi kesehatan yang prima untuk menerima vaksin. Namun, pemerintah Ambon tak acuh terhadap kondisi itu.
Aksi penolakan PPKM mikro berakhir ricuh. Polisi datang dan membubarkan paksa massa yang berdemo di depan Kantor Wali Kota Ambon. Aksi berujung cekcok adu mulut sampai pemukulan terhadap demonstran.
Saat dimintai keterangan oleh ARENA, Leo Simatupang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), mengatakan bahwa pembubaran massa aksi dilakukan karena tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
Massa aksi membubarkan diri pukul 19.00 WIT. Sebanyak 28 demonstran ditangkap oleh aparat kepolisian dan sudah dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pos Kota.
Reporter Aulia Iqlima Viutari | Redaktur Nur Hidayah