Lpmarena.com – Kamis, 15 Juli lalu, masyarakat Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan itu akan disidangkan mulai Senin, 26 Juli, mendatang. Ia merupakan respons dari SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 221, menyoal pembaruan penetapan lokasi untuk pembangunan Bendungan Bener.
Surat yang ditetapkan pada 7 Juli 2021 tersebut dianggap merugikan warga Wadas. Pasalnya, Desa Wadas tetap dicantumkan meskipun warga Wadas berkali-kali menolak dengan tegas.
Menurut Insin Sutrisno, tokoh Gempadewa, warga Wadas selalu dibohongi oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan penambangan. Usulan mereka telah disampaikan, namun tidak ada umpan balik dari pemerintah. “Kami akan menggugat siapapun yang tidak melaksanakan usulan kami,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (23/7) di hutan Wadas melalui siaran Zoom.
Rohanah, anggota Wadon Wadas, mengkhawatirkan dampak penambangan terhadap alam dan mata pencaharian di Wadas. “Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih tidak ada, semuanya rusak…” jelasnya.
Anggota Wadon Wadas yang lain, Yatimah, menambahkan bahwa IPL yang baru diterbitkan tanpa sepengetahuan warga. Maka dari itu, ia menganggap pematokan dan pengukuran yang dilakukan di Wadas dilakukan secara ilegal. “Jadi, dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau cari rezeki jadi susah,” ujar Yati.
Julian Dwi Prasetya selaku kuasa hukum warga Wadas mengatakan bahwa warga selama ini sudah menyatakan penolakan. Namun, Ganjar tidak mendengarkan aspirasi mereka. “Pengajuan gugatan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh warga Wadas dalam memperjuangkan hak mereka,” imbuh Julian.
Dalam rilis pers Koalisi Advokat Untuk Keadilan Gempadewa, disebutkan beberapa alasan warga untuk menggugat Gubernur Ganjar. Alasan utamanya ialah Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang sudah habis pada 5 Juni lalu.
IPL bagi pembangunan Bendungan Bener yang mencantumkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan sudah melewati masa berlaku dua tahun, dan telah mengalami perpanjangan selama satu tahun. Oleh karena itu, penerbitan IPL yang baru harus melalui proses dari awal kembali.
Reporter Aliefian Damarizky | Redaktur Sidra Muntaha