Home BERITA Mahasiswa Akhir: Edaran Keringanan UKT Telat Terbit dan Tidak Informatif

Mahasiswa Akhir: Edaran Keringanan UKT Telat Terbit dan Tidak Informatif

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Jumat (20/8), terbit Surat Edaran (SE) Nomor 166 Tahun 2021, tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi, ditandatangani Sahiron, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga.

Namun, terbitnya surat tersebut menuai kekecewaan. Salah satunya Rio, yang meminta naamnya disamarkan, mahasiswa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya yang sedang mengerjakan tugas akhir. Ia kecewa karena SE keringanan UKT terbit terlambat.

“Kenapa informasi yang keluar enggak komprehensif dan dicicil? Kita jadi susah menyesuaikan sama keadaan ekonomi,” keluh Rio

Padahal, Rio bercerita bahwa dirinya telah membayar UKT tepat pada tanggal 16, hari terakhir waktu pembayaran UKT secara penuh.

Menanggapi keluhan ini, ARENA lantas mengonfirmasi ke Sahiron. Sahiron hanya beralasan, keterlambatan penerbitan SE disebabkan proses dan rapat yang panjang.

“Karena untuk memberi keringanan itu harus mempedulikan dua hal: UIN dan keadaan orang tua mahasiswa,” jelas Sahiron.

Sahiron menambahkan bahwa mahasiswa akhir yang terlanjur membayar UKT dapat mengajukan keringanan dengan mekanisme yang telah ditetapkan di Edaran.

Namun, dalam SE tersebut tidak dicantumkan mekanisme dan kejelasan berapa presentasi dan potongan keringanannya. Tidak dicantumkan juga keterangan terkait proses pengembalian uang UKT mahasiswa yang telah membayar dan mengajukan keringanan.

 “Aku lebih suka SK kemarin, yang lebih jelas berapa persennya. Ini aku enggak tahu kalau bisa direfund, dan kalau yang sekarang itu harus daftar dulu baru tahu berapa persennya, itu kan enggak rata,” sambung Rio.

Senada dengan Rio, Aamaliyah Herdiati, mahasiswa akhir Komunikasi dan Penyiaran Islam juga mengatakan informasi yang tertera dalam edaran tidak informatif. Ia pun tidak tahu-menahu bahwa uang yang sudah dibayarkannya bisa dikembalikan.

“Memang sebenarnya enggak terlalu jelas juga apa yang dijelaskan di SE terbaru ini. Enggak dijelasin berapa persen potongan yang diberikan, 50 kah, 10 kah? enggak dijelasin apakah bakal beneran direfund apa engga,“ keluh Amal.

Sahiron pun menjelaskan persentase potongan belum ditentukan dan akan dirapatkan terlebih dahulu setelah waktu pendaftaran.

Tenggat Pembayaran UKT

Tidak hanya SE Keringanan UKT, pengumuman perpanjangan pembayaran UKT juga terbit terlambat: 16 Agustus 2021, saat hari terakhir pembayaran. Perihal ini juga disayangkan oleh Amal dan Rio.

Amal mengaku membayar UKT tanggal 16 sore hari, sebelum informasi perpanjangan tenggat pembayaran beredar luas. Padahal, kala itu, uangnya masih belum cukup. Ia pun terpaksa meminjam uang teman untuk membayar UKT.

Problem serupa dihadapi Rio yang mesti merogoh uang dua juta untuk membayar UKT. “Bakal mundur sih bayar UKTnya kala tahu bakal diperpanjang. Soalnya uangnya mau digunain buat hal-hal yang mendesak terlebih dahulu kaya beli bahan makanan,” jelasnya.

Amel dan Rio merupakan sekian dari mahasiswa semester akhir yang merasa dirugikan dengan keputusan-keputusan serba mendadak dari rektorat. Tumpang tindih kebijakan yang belum jelas juga turut menjadi problem yang merugikan mahasiswa.

“Sebenarnya agak nyebelin, sih, pemberitahuan apa-apa itu selalu mendadak, pemberitahuan perpanjangan waktu selalu mendadak di akhir-akhir,” pungkas Amal.

Reporter Atikah Nurul Ummah | Redaktur Sidra Muntaha | Foto Aliefian Damarizky