Home BERITA Menyoal Pembentukan dan Aturan Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa

Menyoal Pembentukan dan Aturan Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com – Mengacu pada UU Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Nomor 1 tahun 2020 dan tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa), seluruh rangkaian Pemilwa diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM). Perangkat yang menyusun PPUM merupakan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) tingkat universitas dan fakultas serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Setiap informasi mengenai seleksi PPUM disebarluaskan melalui akun instagram @sema_uinyk. Akun tersebut merupakan akun yang dikelola oleh Sema-U. Tertanggal 19 November 2021, Sema-U melalui akun instagramnya mengunggah open recruitment KPUM.

Dalam takarirnya, disebutkan “SENAT MAHASISWA UIN Sunan Kalijaga memberikan kesempatan kepada teman-teman agar bisa menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).”

Padahal, pembentukan PPUM merupakan tugas Pansel, bukan Sema. Ditambah, sejak pendaftaran KPUM dibuka hingga Surat Keputusan (SK) hasil seleksi PPMU terbit , tidak ada publikasi mengenai pendaftaran Panwaslu.

ARENA lantas mengonfirmasi hal tersebut ke Abdul Azisurrohman, Selasa (14/12). Azis menjelaskan tim pansel ada dan telah dibentuk oleh Sema. Ia pun menerangkan bahwa yang membuat pendaftaran dan menyeleksi pendaftar PPUM adalah pansel.

Tugasnya sebagai ketua Sema adalah memberi tanda tangan sebagai pengesahan. Unsur yang menyusun pansel itu, paparnya, ada yang berasal dari sema dan dema. “Ketika jadi pansel itu kemudian mereka lepas dari senatnya dan dari dema-nya,” akunya.

Di lain sisi, ia mengakui bahwa unggahan Instagram tentang pendaftaran KPUM merupakan kesalahan publikasi. Ia berkilah biasanya pendaftaran terbuka ditujukan untuk pembentukan PPUM, termasuk pansel.

Meski pendaftaran yang tertera dalam unggahan Instagram ditujukan untuk pembentukan KPUM, Azis menjelaskan dalam wawancara seleksi, pendaftar akan diminta memilih untuk menjadi bagian dari KPUM atau Panwaslu. “Berarti (unggahan di Instagram) itu salah. Tapi, di wawancara itu pasti dipastikan mau pilih ke mana (KPUM atau Panwaslu),” kilah Azis.

Kepada Azis kami juga bertanya terkait aturan pembentukan PPUM. Dalam UU Sema-U Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemilwa dan UU Sema-U Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas UU pemilwa sebelumnya, hanya ada peraturan tentang komposisi PPUM dan syarat-syarat KPUM-U, KPUM-F, dan Panwaslu.

Terkait hal itu, jelas Azis, ia juga mengaku bahwa UU pemilwa yang saat ini masih menyatukan peraturan tentang partai, KPUM, dan pemilwa kurang rinci. Padahal menurutnya, peraturan tersebut idealnya dipisah menjadi undang-undang tersendiri.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin itu mengaku sudah mengusulkan hal tersebut ke bagian legislasi. Sehingga, misalnya untuk peraturan tentang partai, ketika sudah memiliki peraturan secara terpisah maka partai tidak hanya daftar ketika pemilwa saja.

“Lagi-lagi saya tidak bisa memaksa orang. Gini tidak digaji, lah. Mereka itu sibuk sama kerjaannya,” tutur Azis.

Selepas bertemu dengan Azis, Arena juga menemui M. Padri Irwandi, Wakil Ketua Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) 2020.

Walaupun berkaca pada UU Pemilu yang juga mencakup di dalamnya UU tentang KPU, menurut Padri, jika Sema ingin merincikan aturan soal KPUM menjadi UU tersendiri, hal itu bukan masalah. Bahkan, Padri memberikan masukan bahwa Sema bisa saja menggunakan diksi seperti “untuk pengaturan lebih lanjut, diatur dengan peraturan KPUM” atau “dengan Peraturan Presiden”.

Meski begitu, kalau tetap digabungkan dalam satu UU Pemilwa seperti saat ini juga tak masalah. “Kalau digabungkan juga gak masalah. Asalkan lengkap di sana bagaimana prosedurnya.” Jelasnya.

Padri sendiri menyebutkan bahwa aturan soal penyelenggara Pemilwa dalam UU Pemilwa saat ini masih belum lengkap. Ada hal- hal yang menurutnya masih kurang terperinci lagi. Padahal, dalam pembuatan undang-undang itu harus terdapat asas lex certa yaitu harus jelas, rinci, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, misalnya, terdapat aturan rinci mengenai penyelenggara pemilu. Pada bab 1 buku kedua, UU tersebut mengatur tak hanya susunan dan syarat-syarat pendaftaran saja seperti yang ada pada UU Pemilwa. Akan tetapi, UU Nomor 7 Tahun 2007 juga mengatur terkait tugas, wewenang, dan kewajiban KPU.

Di dalamnya juga terdapat rincian yang serupa pada bahasan mengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara UU Pemilwa tak ada rincian mengenai tugas, wewenang ataupun kewajiban KPUM Fakultas.

Terpenting, sebagai sebuah tim penyelenggara Pemilwa, meskipun bersifat sementara, menurut Padri, KPUM perlu melaksanakan asas-asas dengan menerapkan prinsip-prinsip. Sebut saja, independen dan terbebas dari intervensi partai. Hal itu, lagi-lagi, tidak diatur dalam UU Pemilwa.

Sebelumnya, ketika kami menanyakan terkait asas kepada Azis, ia bersikukuh hal itu telah diatur dalam UU Pemilwa. Padahal, jika membuka UU Pemilwa, tidak ada asas sebagai pondasi dibentuknya KPUM selain hanya persyaratan-persyaratan pendaftarannya saja.

Reporter Aji Bintang Nusantara | Redaktur Sidra Muntaha | Gambar @sema_uinyk (Instagram)