Home BERITA Usai Gelar Aksi, Aliansi Mahasiswa UIN dan Rektorat Sepakati Tiga Keputusan Soal UKT

Usai Gelar Aksi, Aliansi Mahasiswa UIN dan Rektorat Sepakati Tiga Keputusan Soal UKT

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.comAliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga mengadakan aksi di depan Gedung Rektorat UIN Sunan Kalijaga, Jumat (04/02). Aksi tersebut lahir dari rasa kecewa mahasiswa terhadap rektorat yang dianggap tidak merenspons tuntutan mereka.

Aksi ini merupakan langkah terakhir yang dipilih mahasiswa. Ayatullah, koordinator umum aksi, mengatakan bahwa meski sempat audensi dengan rektorat pada dua bulan terakhir telah dilakukan, tanggapan rektorat tidak sesuai yang diharapkan mahasiswa.

“Kita sudah melaksanakan audiensi. Akan tetapi, permohonan kami terhadap rektorat tidak segera dikabulkan,” ungkap Ayat saat diwawancarai ARENA via WhatsApp.

Musthafa Raja’, ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, merinci empat tuntutan yang diusung dalam aksi kepada Al-Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga yang turun menemui massa aksi. Empat tuntutan itu diantaranya: perpanjangan pembayaran UKT sampai Ujian Akhir Semester (UAS); disegerakannya penerbitan SK banding UKT susulan; potongan UKT bagi mahasiswa; dan pelibatan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan.

Presiden Mahasiswa, Syaidurrahman Al-Huzaifi, turut menjelaskan bahwa mayoritas orang tua mahasiswa masih menghadapi dampak pandemi yang tak kunjung mereda. Oleh karena itu, perpanjangan UKT sampai UAS adalah langkah yang efektif untuk mengurangi beban orangtua mahasiswa.

Selain itu, terbitnya KMA Nomor 84 tahun 2022 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, seharusnya dapat mendorong pihak rektorat untuk membuat kebijakan pemotongan UKT. Syaidurrahman mengungkapkan bahwa saat audiensi pertama pada 7 Januari 2022, tuntutan mahasiswa tentang pemotongan UKT tidak diterima dengan dalih belum diterbitkannya KMA terbaru oleh Kemenag.

“Sekarang, KMA terbaru sudah terbit, tapi tetap tidak ada pemotongan UKT,” ujar Syaidurrahman.

Syaidurrahman juga menguraikan persentase potongan UKT yang seharusnya diterima mahasiswa, yaitu bagi mahasiswa umum, UKT dapat dipotong sebanyak 20%; bagi mahasiswa yang orangtuanya di-PHK, dapat menerima pemotongan UKT sebesar 30%; 50% untuk mahasiswa semester akhir, dan 100% bagi mahasiswa yang orangtuanya wafat.

Mengenai pelibatan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan, Syaidurrahman menerangkan bahwa selama ini mahasiswa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh pihak rektorat. Hal ini menjadi riskan karena kebijakan yang dikeluarkan tidak selaras dengan kebutuhan mahasiswa.

Setelah aspirasi disampaikan, Al-Makin dan Sahiron, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan mulai angkat bicara. Sahiron mengatakan, perpanjangan UKT sampai masa UAS merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan. Hal ini karena kampus harus segera menyerahkan data mahasiswa aktif  kepada Kemenag.

Dengan alasan yang sama, Sahiron menjelaskan, pemotongan UKT juga tidak dapat dilaksanakan karena penerbitan KMA terlalu dekat dengan tenggat penyerahan data mahasiswa aktif. Adanya pembuatan kebijakan pemotongan UKT, nantinya kampus bakal telat menyetor data, dan hal itu berpengaruh pada akreditasi.

Untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembayaran UKT, rektorat akan mengeluarkan kebijakan banding UKT susulan. Menurut Sahiron, banding UKT susulan akan lebih “meringankan”, ketimbang pemotongan UKT yang hanya berlaku selama semester genap ini. Sedangkan banding UKT akan berlaku sampai semester akhir.

Mengenai tuntuntan kedua, Al-Makin memastikan bahwa SK banding UKT pasti akan diterbitkan. Kelambanan penerbitan SK banding disebabkan proses verifikasi penerima banding membutuhkan waktu lama.

“Kami baru menerima data penerima banding UKT dari dekan setiap fakultas kemarin. Bahkan ada yang menyerahkan pagi ini,” ungkap rektor.

Selanjutnya, tuntutan keempat tentang pelibatan mahasiwa dalam pengambilan kebijakan, menurut Al-Makin dan Sahiron, adalah hal yang tidak bisa dilakukan. “Mahasiswa hanya dapat mengajukan kegiatan terhadap rektorat, bukan berperan mengambil kebijakan,” jelas Sahiron.

Mendengar respons dari kedua pimpinan itu, dialog antara mahasiswa dan pihak rektorat pun terjadi. Dialog berlangsung kurang lebih tiga jam dan melahirkan tiga kesepakatan, yakni penangguhan pembayaran bagi yang menerima banding UKT susulan dan mahasiswa akhir; rektorat akan menerbitkan SK banding UKT selambat-lambatnya Selasa, 08 Februari 2022, dan keringanan untuk mahasiswa akhir yang sudah mengambil mata kuliah skripsi dengan mengajukan ke dekan masing-masing.

Reporter Ahmad Ronal Anggoro | Redaktur Musyarrafah