Lpmarena.com-Pasca pembredelan, sejak Jumat, 18 Maret lalu hingga saat ini, sejumlah anggota satpam berjaga di depan sekretariat LPM Lintas. Alat kerja seperti komputer, proyektor, serta printer mulai diangkut dari kantor Lintas. Pembekuan ini dilakukan hingga batas yang tidak ditentukan.
Hingga kini belum ada titik terang. Bahkan, kabarnya pihak kampus akan menggantikan anggota LPM Lintas dengan mahasiswa pilihan mereka.
“Ada beberapa anggota Lintas yang ditawari untuk bergabung, tapi ada juga yang tidak. Jadi aku pikir mereka mau menjadikan persma Lintas sebagai humas,” kata Yolanda Agne, Pemimpin Redaktur LPM Lintas kepada ARENA via WhatsApp.
Sebelumnya Zainal Abidin Rahawarin, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon melakukan pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas melaui Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 pasca menerbitkan Majalah Edisi II yang bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan pada Senin, (14/03).
Dalam majalah tersebut, LPM Lintas menguak kasus pelecehan seksual yang terjadi di IAIN Ambon dalam rentang tahun 2015 sampai 2021. Tercatat 32 orang menjadi korban pelecehan seksual. Korban terdiri dari 25 orang perempuan dan 7 laki-laki.
Diketahui dalam laporan majalah LPM Lintas, sejak 2017 silam terdapat 14 pelaku pelecehan seksual yang melibatkan 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumni.
Pasca penerbitan majalah, Selasa, (15/03), Ketua Jurusan Sosiologi Agama (SA), Yusuf Leisouw mendatangi sekretariat LPM Lintas untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap pencantuman namanya sebagai pelaku di pemberitaan majalah.
“Beliau tidak setuju naamanya dicatut di majalah karena terdapat statement yang keliru dalam beritanya,” ujar Yola.
Sebelum meninggalkan sekretariat, Yusuf mengancam akan membawa keluarganya untuk menghancurkan sekretariat LPM Lintas. Selang beberapa menit, datang tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai keluarga Yusuf. Mereka langsung membanting majalah. Merasa tidak terima, dua awak Lintas yang berusahan mencegah lantas mendapat pukulan di bagian dada dan perut.
Hari berikutnya, Rabu (16/03), alih-alih kampus menjadi ruang aman dari segala kasus pelecehan seksual, senat bersama pihak rektorat mengadakan rapat untuk mendesak Lintas menyebutkan nama korban sekaligus pelaku. Dalihnya sebagai sebuah bukti. Namun pihak Lintas menolak karena hal tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 dan untuk menjamin keamanan korban.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pun telah tertulis bahwa pihak kampus harus membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus kekerasan seksual.
Di akhir rapat, Jamaluddin Bugis, kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) menyinggung bahwa kepengurusan LPM Lintas telah berakhir dan akan dibubarkan setelah SK Rektor terbit.
Usai dikeluarkannya SK Rektor Nomor 92 Tahun 2022, Kamis, (17/03), Rektor kembali mengeluarkan SK Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas. SK ini dikeluarkan oleh rektorat dengan alasan pers mahasiswa berjalan tidak sesuai visi misi IAIN Ambon.
Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 95, pukul 06.30 WIT, empat orang anggota satuan pengamanan mendatangi sekretariat LPM Lintas di Gedung Kembar lantai dua dan memerintah agar seluruh awak beserta pengurus Lintas segera mengosongkan tempat tersebut.
Reporter Afrahul Fadhila | Penulis Aulia Iqlima Viutari | Redaktur Dina Tri Wijayanti