Home BERITA Ketua PLT UIN Suka: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Masih Terkait Relasi Kuasa

Ketua PLT UIN Suka: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Masih Terkait Relasi Kuasa

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena-Dema Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar seminar nasional bertajuk “Kekerasan Seksual di Kampus, Adakah Ruang Aman Bagi Korban?” di Teatrikal Fakultas Sains dan Teknologi, Senin  (18/04). Seminar ini dilaksanakan sebagai upaya melawan kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di lingkungan kampus. Sebab kekerasan seksual bisa terjadi dimana pun, kapan pun, dan oleh siapapun. Tidak ada toleransi bagi pelaku.

Menurut naskah akademik UU TPKS, kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, atau fungsi reproduksi. Perbuatan dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak manpu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Hal itu karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan kesengsaraan terhadap seseorang secara fisik, psikis, seksual, serta kerugian secara ekonomi, sosial budaya, atau politik. 

“Ruang-ruang yang dianggap tempat paling aman ternyata penuh dengan  ancaman. Ia harus terpaksa menggambar sebuah batas dan kebebasan untuk lari dari belenggu ancaman yang dinamakan kekerasan seksual,” tegas Devi Riana Sari, psikolog klinis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.

Devi memaparkan, beberapa faktor terjadinya kekerasan seksual ialah relasi kuasa yang sering dijumpai di kampus, perasaan terpaksa pada korban, ketidakberanian mengatakan bahkan penolakan untuk bicara ketika mengalami pelecehan. Korban tidak punya jalur pengaduan, bahkan takut terintimidasi.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi ibarat fenomena gunung es. Terdapat faktor yang menjadi akar dari kasus-kasus tersebut. Seperti yang dijelaskan Wirtriani, Ketua PLT UIN Sunan Kalijaga, “Biasanya (kasus kekerasan seksual) terkait dengan power relation, laki-laki perempuan, orang tua-anak, guru-murid, murid dan mahasiswa.”

Pun disahkannya UU TPKS dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat menjadi titik terang bagi ruang aman di kampus. Semestinya kampus secara institusi tak acuh pada kasus kekerasan seksual dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.

Reporter Syamsukrandi (magang) | Redaktur Dina Tri Wijayanti

Ilustrasi: The Guardian