Home BERITA Pentingnya Peran Mahasiswa dalam Pengimplementasian Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

Pentingnya Peran Mahasiswa dalam Pengimplementasian Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com-UndipAmanKS menggelar diskusi publik dengan tema “Menilik Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pada Perguruan Tinggi di Indonesia” secara daring pada Minggu, (24/04). Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ialah aturan terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

Seiring disahkannya peraturan tersebut, pengimplementasian Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 masih harus menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini perlu dikawal, guna menciptakan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di dalam kampus.

Miranda Magdalena, Menteri Pemberdayaan Perempuan Progresif BEM UB mengatakan, sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut, Universitas Brawijaya lebih dahulu mengeluarkan aturan mengenai pencegahan, penanganan kekerasan seksual dan perundungan, yang tercantum dalam Peraturan Rektor UB Nomor 70 Tahun 2020.

“Di UB sendiri pengimplentasian dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, sudah menunjukan progress yang bagus. Hal itu ditunjukan dengan dibentuknya Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di setiap fakultas,” jelas Miranda.

Penerapan yang dilakukan Universitas Brawijaya tersebut, berbeda dengan Universitas Gajah Mada. Di UGM Unit Layanan Terpadu (ULT) hanya berada dalam tataran kampus.

Kendati demikian, pengimplementasian Permendikbud ini masih belum merata di beberapa kampus diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Negeri Semarang, juga di Universitas Padjajaran. Hal itu membuat mahasiswa di kampus tersebut mendorong dan menuntut transparasi pihak kampus segera membentuk satuan tugas unit layanan terpadu yang melibatkan unsur mahasiswa, seperti yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam satuan tugas, diharapkan sebagai pihak yang ikut melakukan pemantuan dan pengawasan dalam proses penyeleksian, serta masuk ke dalam struktur satuan tugas maupun di luar struktur.

“Harus tetap ada mahasiswa yang berada di luar struktur, hal ini diperlukan sebagai pihak yang melakukan pengawasan kinerja satuan tugas, terhadap pengimplementasian Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” pungkas Siti.

Reporter Yudhistira Wahyu Pradana | Redaktur Atikah Nurul Ummah

Sumber foto: kompas.tv