Home BERITA Aliansi Serikat Buruh DIY Tuntut Penghapusan UU Cipta Kerja

Aliansi Serikat Buruh DIY Tuntut Penghapusan UU Cipta Kerja

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com– Aliansi serikat buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional di Gedung DPRD Yogyakarta, Kamis (12/05). Dalam aksi tersebut, serikat buruh menyampaikan beberapa tuntutannya diantaranya yakni penghapusan UU Cipta Kerja.

Aksi dimulai dengan orasi di Tugu Yogyakarta dilanjutkan long march menuju gedung DPRD DIY guna melaksanakan audiensi dengan pemerintah. Dalam audiensi tersebut, serikat buruh menuntut segera dihentikanya UU Cipta Kerja yang dalam putusanya sudah dinilai inkonstitusional oleh mahkamah konstitusi.

Kirnadi, wakil ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI DIY) menyampaikan tuntutan penghapusan UU Cipta Kerja yang merugikan dan dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penghapusan UU Cipta Kerja ini masih belum dilaksanakan. Negara masih melaksanakan UU Cipta Kerja tersebut, walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa beberapa pasal di UU Cipta Kerja dibatalkan, bahkan secara keseluruhan itu inkonstitusional,” ujar Kirnadi

Dengan masih dijalankannya UU Cipta Kerja ini, dinilai akan terus mencederai para pekerja. Karena pasal dalam UU tersebut mempersulit para pekerja, mulai dari persoalan upah, juga perjanjian hubungan kerja yang dinilai menyusahkan nasib pekerja.

“Lahirnya UU Cipta Kerja itu memperburuk pekerja dan hubungan perindustrian di Indonesia,” imbuh Kirnadi

Tuntutan diberhentikanya UU Cipta Kerja ini, terus ditujukan sejak tahun lalu. Berbagai upaya telah dilakukan, baik aksi, audiensi, maupun kajian ilmiah bersama para pekerja. Namun, realitanya hingga hari ini UU Cipta Kerja masih terus berjalan.

“Penghapusan UU Cipta Kerja akan kami tuntut terus karena itu benar-benar merugikan buruh,” tegas Marga ketua regional RSPM Indonesia.

Menurutnya, tuntutan akan diberhentikanya undang-undang ini juga demi keberlangsungan generasi penerus bangsa, karena ketika undang-undang yang dijalankan buruk maka akan berdampak buruk kedepannya.

“Efek dari UU Cipta Kerja ini, upah buruh jadi murah. Padahal kita bekerja di negeri kita sendiri, tapi kok sengsara,” pungkas Marga.

Reporter Elang Mahardika (magang) | Redaktur Atikah Nurul Ummah