Home BERITA Aliansi Rakyat Bergerak Suarakan Tuntutan Kekerasan Seksual di Kampus

Aliansi Rakyat Bergerak Suarakan Tuntutan Kekerasan Seksual di Kampus

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi memperingati “May Day, Hardiknas, dan 24 th Reformasi Dikorupsi” di pertigaan Gejayan, Minggu (22/05). Dalam aksi tersebut, massa aksi menyuarakan beberapa tuntutan, diantaranya yakni tangkap dan adili pelaku kekerasan seksual di kampus.

“Kasus kekerasan seksual ini penting disuarakan, karena yang kita lihat banyak sekali kasus kekerasan seksual terjadi, termasuk di lingkup pendidikan. Yang kita tahu seharusnya lingkungan pendidikan itu menjadi ruang aman dan tempat untuk mencerdaskan anak-anak bangsa tetapi malah anak-anak bangsa itu diperkosa atau dilecehkan di sana,” ujar Mawar, salah satu massa aksi dari Pembebasan.

Senada dengan Mawar, Adi Limbong dari Cakrawala Muda Kerakyatan (CMK) mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih marak terjadi. Hal ini bisa dilihat pada kasus Agni, satu mahasiswa UNY, maupun kasus di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

“Kasus kekerasan seksual ini terus meningkat, hal ini bisa dilihat di Jogja pada 2018  adanya kasus Agni, kemudian kawan-kawan UNY juga mengkonsultasikan persoalan transparansi dan persoalan kasus kekerasan, dan di UMY baru-baru ini ada salah satu pelaku yg melakukan kekerasan seksual pemerkosaan, nah kita lihat begitu banyaknya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun,” ujar Adi Limbong

Mawar juga menyampaikan bahwa pemberlakuan permendikbud dan kurikulum tentang kekerasan seksual di kampus itu penting untuk dilakukan karena memberikan dasar dan landasan untuk merubah perspektif terhadap kasus kekerasan seksual.

“Pemberlakuan Permendikbud No.30 itu perlu diterapkan di dalam kampus untuk mencegah karena di dalamnya tidak hanya fokus pada bagaimana menuntut pelaku tetapi juga membahas  bagaimana pencegahan dan penanganan serta pemulihan korban,” lanjut  Mawar.

Efek kekerasan seksual sendiri berdampak pada psikis korban, tentu itu akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan ilmu mereka. Kasus pelecehan verbal yang dialami dikampus ini juga tidak ada regulasi yang mengaturnya harus ada penetapan Permendikbud di dalamnya supaya menjadi solusi untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Kebijakan yang dapat dilakukan kampus adalah membentuk komite atau panitia dari pihak dosen maupun mahasiswa yang  mempunyai perspektif gender untuk menangani  kasus kekerasan seksual.

“Harapannya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak terjadi lagi dan juga pelaku bisa ditangkap serta diadili  dan itu juga bisa menjadi pelajaran moral bagi calon pelaku supaya tidak melakukan hal yang sama lagi,” pungkas Mawar.

Reporter : Hesti Rokhimah | Fotografer : Selo Rasyd Suyudi | Redaktur : Atikah Nurul Ummah