Lpmarena.com– Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawula Alit melakukan audiensi dengan pihak UIN Sunan Kalijaga pada Senin (3/10) sebagai respons penertibaan secara tiba-tiba dari lingkungan Multi Purpose di Hari Jumat (30/9). Audiensi dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Pusat Administrasi Umum dengan didampingi Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD). Dalam Audiensi itu Kawula Alit dan KMPD memperjuangkan tempat bagi para pedagang untuk tetap berjualan setelah sebelumnya sempat direlokasi mendadak.
Awalnya, Pedagang berjualan seperti biasa di depan Multi Purpose, kata Bagiyo, salah satu pedagang. Namun, di hari Jumat itu satpam kampus mendatangi salah satu dari mereka dan menginstruksikan untuk pindah ke sebelah gelanggang. Dirasa kurang strategis, Bagiyo dan pedagang lain menawar untuk pindah ke timur Student Center. Akhirnya satpam mengiyakan. Namun, belum cukup lama mereka berjualan satpam kembali mendatangi mereka dan menyuruh mereka pindah. Karena tak bisa mengelak lagi, Bagiyo dan pedagang lain terpaksa pindah.
Bagiyo mengeluhkan penertiban yang tiba-tiba itu. Menurutnya, mereka yang berjualan sudah mengeluarkan modal sedari awal. Penertiban ini membuat mereka kebingungan dan merugi.
“Kalo posisinya enggak boleh jualan, harusnyakan ada selebaran, ada pemberitahuan. Ini enggak ada. Padahal kita, sama temen-temen jualan di sini juga membutuhkan modal, pake modal. Terus mau dibuang ke mana? Mau dijual di mana?” protes Bagiyo.
Kejadian ini memantik KMPD mengadvokasi Kawula Alit untuk mengadakan audiensi . Rio Andika, Sekretaris Jendral KMPD, menilai isu ini adalah isu kerakyatan yang patut dibela.
“Bagaimanapun para pedagang berjualan di sana adalah sebagai upaya penghidupan mereka dan keluarganya yang kemudian terancam tidak bisa berjualan lagi akibat dari penertiban yang dilaksanakan oleh pihak kampus. Pada posisi ini kami memiliki keberpihakan pada para pedagang tersebut.” Terang Rio Andika kepada ARENA.
Pada Minggu (2/10) KMPD mengirim Surat Permohonan Audiensi kepada Lusiana, sebagai Kassubag Keamanan dan Ketertiban Bagian Rumah Tangga. Lewat surat yang bernomor 001/C-2/KMPD/X/2022, KMPD beserta Kawulo Alit mengajukan permohonan audiensi. Lalu pada keesokan harinya audiensi digelar.
Audiensi tersebut menghasilkan surat perizinan sementara yang membolehkan para pedagang berjualan. Dengan catatan, yang sebelumnya di depan Multi Purpose pindah ke sayap timur Kopma UIN Sunan Kalijaga.
Lusiana, dalam keteranganya kukuh bahwa intruksi dari pimpinan terkait para pedagang tidak lagi berjualan di Multi Purpose harus dipatuhi. Sebagai gantinya, Lusiana akan memberikan kelonggaran bagi para pedagang, dengan menghendaki mereka pindah berjualan sementara.
“Iya nanti, untuk urusan terkait dengan perizinan satpam. Itu akan jadi urusan saya. Dan untuk tempat penentuan tempatnya, nanti saya konsultasi dengan P2B” tutur Lusiana kepada peserta audiensi.
Ia juga menjamin, agar win win solution dapat tercapai, ia akan menjembatani para pedagang untuk melakukan audiensi dengan pimpinan. “Nanti kalo pimpinan sudah ada waktu, dan sudah pulang dari luar kota. Nanti saya akan bantu terkait mediasinya” tandasnya.
Reporter: Selo Rasyd Suyudi | Redaktur: Fatan Asshidqi