Home BERITA Saya Mewawancarai Mahasiswa yang Mundur dari KPUM Lalu Nyalon di Pemilwa, Hasilnya Tidak Ada

Saya Mewawancarai Mahasiswa yang Mundur dari KPUM Lalu Nyalon di Pemilwa, Hasilnya Tidak Ada

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Sejumlah mahasiswa mundur dari KPUM lalu nyalon di pemilwa. Saya menemukan tiga orang dan mencoba mewawancarai mereka. Orang pertama berkilah pusing, orang kedua tidak menggubris, orang ketiga melempar suara. Singkatnya, nihil!

Lpmarena.com-Saya tidak mengira hari kemarin (22/12), tepat sehari sebelum diadakannya pemilwa, saya harus kejar-kejaran dengan beberapa mahasiswa yang mundur dari KPUM-F untuk kemudian mendaftarkan diri menjadi pasangan calon wakil HMPS. Hari itu menjadi hari yang panjang, banyak waktu terbuang begitu saja. Pasalnya, saya harus menunggu hampir tiga jam hanya untuk meminta keterangan Mokh Syamsul Arifin Bakri calon wakil HMPS Matematika yang sebelumnya dinyatakan lolos menjadi anggota Panitia Pemilihan Umum (PPUM-F) Saintek.

Pada 5 Desember 2022 melalui instagram @semafstuinsuka diumukan melalui SK Senat Mahasiswa (Sema) Saintek Nomor 120/A-7/SEMA-FST/UIN-SK/XII/2022 menyatakan bahwa nama Syamsul terdaftar sebagai panitia pemilihan umum di antara 16 nama lain. Namun, tak lama kemudian Syamsul juga dinyatakan lolos verifikasi menjadi calon wakil HMPS Prodi Matematika.

Saat ditanyakan terkait alasan  mengundurkan diri dari KPUM dan mendaftarkan diri menjadi calon wakil HMPS, Syamsul meminta saya menunggu setelah selesai mengerjakan UAS. Saat saya tanyakan kembali ia tampak kebingungan. Tidak ada kata yang terucap kecuali “Saya tidak bisa menjawab, karena pusing habis UAS.” ARENA berusaha memintai keterangan via Whatsapps tapi tidak mendapat jawaban pula.

Ibarat pinang dibelah dua, ada dua calon lain yang kasusnya sama seperti Syamsul, Arni Rahmawati dari Fakultas Adab dan Ilmu Budaya dan Zanuba Lazimah Mila dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Mereka awalnya terdaftar menjadi Panitia KPUM-F tapi kemudian terdaftar pula menjadi calon pasangan wakil HMPS prodinya.

Arni diketahui terdaftar menjadi KPUM-F pada 4 Desember 2022 melalui rilis dari Sema Fakultas Adab dan Ilmu Budaya. Namun, pada 18 Desember 2022 nama Arni juga tertera di nama calon wakil ketua HMPS Sastra Inggris. Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Arni mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan sehingga belum bisa diwawancara. Awalnya ia mengiyakan saat hendak diwawancara via telepon, namun ia mengatakan bahwa belum ada waktu hingga akhirnya kami mengirimkan pertanyaan via Whatsapp. Tidak ada respon juga.

Zanuba juga terdafar sebagai panitia yang lulus seleksi KPUM-F Fakultas Dakwah dan Komunikasi melalui SK Sema FDK yang terbit pada tanggal 2 Desember 2022. Ia terdaftar pula mencalonkan diri sebagai wakil ketua HMPS Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS).

Zanuba mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan ke Sema dan KPUM-F terkait penguduran dirinya. Saat dimintai keterangan, ia tidak mau menyertakan alasan pengunduranya.

“Terkait hal itu sudah saya sampaikan kepada ketua KPUM dan ketua Sema, dan mereka lebih berhak untuk menjawabnya dan saya menghormati keputusan Sema-F dan KPUM FDK,” jawabnya via WhatsApp.

Namun saat mencoba menghubungi Lutfiah Ulfiani selaku KPUM FDK, saya tidak mendapat jawaban sama sekali sampai saat berita ini terbit.

Saya berusaha meminta keterangan Panwaslu dan KPUM Fakultas-fakultas terkait. Namun, hanya Panwaslu dari Saintek yang memberikan keterangan. Bahwa Syamsul tidak hadir dalam pelantikan KPUM dan telah membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Sema. Kendati ia telah bertandatangan di atas materai, keanggotaanya dianggap tidak sah, karena ia tidak mengikuti pelantikan dan tidak menjalankan tugas KPUM F. “Nah yang harus diketahui bahwa dari Panwaslu hanya mengawasi dan arbitrase yang mengurus masalah. Kalau memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri ya sudah,” terang Arif, narahubung Panwaslu Saintek.

Apa yang terjadi pada Syamsul, Arni, dan Zanuba ini melanggar UU Pemilwa pada Pasal 5 ayat (6) huruf F yang menyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPUM adalah “Tidak mencalonkan diri sebagai anggota SEMA-U dan SEMA-F, Ketua dan Wakil HMJ/HMPS Ketua dan Wakil DEMA-U, serta Ketua dan Wakil DEMA-F.”

Dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan Panitia Pelaksana Pemilwa tidak dapat mengundurkan diri sebelum masa kerja panitia berakhir. Adapun jika diberhentikan, hanya jika memenuhi tiga syarat: Apabila ia meninggal dunia, menderita penyakit yang menyebabkan berhalangan tetap, dan melanggar tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tingkat berat.

Pemilwa setiap tahun selalu menghadirkan hal-hal menggelitik dalam proses pencalonan, pemilihan, bahkan proses-proses yang lain. Hari kemarin rasanya saya seperti menghabiskan waktu meminta keterangan dari calon pasangan, yang tidak memberikan keterangan. Pesan WhatsApps saya juga penuh dengan kiriman pesan kepada KPUM F, Panwaslu, ataupun calon terkait yang tidak mau membalas pesan saya. Atau barangkali, pesan saya tidak dibaca sama sekali.

Reporter Atikah Nurul Ummah | Redaktur Fatan Asshidqi