Lpmarena.com– “Mahasiswa perlu menggunakan intelektualnya untuk membantu mengawal kasus salah tangkap ini,” tegas Raihan Akbar Hidayat, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta dalam diskusi “Membincang Akuntabilitas Penegakan Hukum Dalam Kasus Klitih Gedongkuning yang diadakan di Kafe Basa-Basi Sorowajan, Selasa (31/1).
Dalam diskusi tersebut, Raihan menjelaskan bahwa saat proses penyelidikan salah tangkap ini dilaksanakan, terdapat kecacatan yang dilakukan oleh hakim seperti 60 rekaman CCTV yang hilang, tidak adanya penyelidikan digital forensik, dan hakim yang tidak objektif selama proses sidang. Menanggapi hal ini, Raihan mengajak mahasiswa untuk memiliki peran aktif untuk mengawal kasus ini sampai selesai.
“Mari gunakan kesempatan kita sebagai mahasiswa untuk mengkawal kasus ini sampai selesai, mari kita tegakkan apa yang menjadi keresahan kita, jangan kita diam saja,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya peran mahasiswa guna membuat kasus ini terungkap dan mendapat perhatian dengan cara membuat karya ataupun jurnal yang berhubungan dengan kasus semacam ini.
“Mahasiswa perlu menggunakan intelektual mereka dengan karya-karya seperti jurnal atau yang lainnya untuk menuliskan kasus seperti ini,” ungkapnya.
Selain itu, Raihan menyampaikan pentingnya peran media dalam menyuarakan kasus salah tangkap yang cacat formil ini. “Dalam proses penyelidikan terdapat cacat formil, dan untuk mengawal kasus kita perlu media untuk mencapai keadilan,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Fatan Assidqi dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Arena menyarankan penggunaan media sosial sebagai alat untuk menyuarakan ketidakadilan dalam kasus salah tangkap ini. Menurutnya, perlu upaya mahasiswa untuk memviralkan kejanggalan-kejanggalan yang dirasa dalam proses penegakan hukum, agar dapat mengungkap kebenaran yang terjadi.
“Tidak hanya lewat media berita, kita juga bisa memulai perlawanan ini dengan media sosial kita sendiri, dengan cara memviralkan bukti-bukti yang tidak seharusnya polisi lakukan terhadap korban salah tangkap,” pungkas Fatan.
Reporter Nada | Redaktur Atikah Nurul Ummah