Home BERITA Aksi May Day 2023: Cabut UU Cipta Kerja dan UU ITE

Aksi May Day 2023: Cabut UU Cipta Kerja dan UU ITE

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com – Aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional kembali digelar dengan beberapa tuntutan, satu di antaranya yaitu pencabutan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan inkonstitusional oleh MK, Senin (01/05). Aksi dimulai pukul 10.00 WIB, melewati sumbu filosofis dari Tugu Jogja menuju 0 KM.

Dalam wawancara, Irsyad Ade, Ketua Partai Buruh Exco DIY menilai UU Ciptaker sangat merugikan kaum buruh. Selain bertentangan dengan putusan MK, substansi pasal-pasal dalam UU tersebut tidak memihak pada buruh, seperti pasal tentang pesangon, penetapan upah, dan ketentuan cuti.

Hal itu diamini oleh Januardi, Ketua AJI Yogyakarta. Menurutnya, UU Ciptaker turut mempengaruhi regulasi perusahaan media serta kerja para jurnalis. Sistem alih daya atau outsourcing dapat mengakibatkan PHK sepihak yang tentunya sangat merugikan jurnalis.

“Padahal di UU Ketanakerjaan, PHK harus didapat dengan persetujuan kedua belah pihak yaitu pekerja dan pemberi kerja,” terang Januardi dalam wawancara.

Tak hanya ancaman PHK sepihak, jurnalis juga menghadapi kondisi kerja yang kompleks, yakni upah rendah dan beban kerja yang tidak sesuai. Dalam sehari, jurnalis harus menulis enam sampai delapan berita. Beberapa perusahaan media menetapkan upah jurnalis dilihat dari jumlah pembaca berita yang ditulis. Hal itu membuat jurnalis tertekan dan lebih memikirkan bagaimana meningkatkan pembaca, bukan kualitas berita.

Selain tuntutan pencabutan UU Ciptaker, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk mencabut UU ITE. Mafhum diketahui bahwa undang-undang karet ini mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat jurnalis, aktivis, dan masyarakat pada umumnya, seperti kasus Haris Azhar dan Fatia.

“Hari ini demokrasi terancam dengan perangkat hukum untuk mengebiri suara-suara kritis dan kekebasan berpendapat. Strategi yang tak terpikirkan pada gerakan 98, tetapi jauh lebih berbahaya, karena ia sah di mata hukum,” pungkas Januardi.

Reporter Maria Al Zahra | Redaktur Musyarrafah