Home BERITA HASIL AUDIENSI DENGAN REKTORAT BAGI MAHASISWA BARU DAN MAHASISWA AKHIR MENGECEWAKAN

HASIL AUDIENSI DENGAN REKTORAT BAGI MAHASISWA BARU DAN MAHASISWA AKHIR MENGECEWAKAN

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com—Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) menggelar audiensi dengan rektorat beserta jajaran dekan Fakultas pada Jumat (11/08) di gedung PAU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hadirnya audiensi tersebut menjadi upaya untuk menyalurkan aspirasi serta beragam keluhan yang banyak dialami mahasiswa mengenai UKT.

Beberapa poin tuntutan diantaranya perpanjangan pembayaran UKT, potongan bagi mahasiswa akhir, pembuatan regulasi sistem sanggah UKT mahasiswa baru dan mekanisme banding UKT. Namun, audiensi tersebut tidak berjalan seperti yang diinginkan. Terutama bagi mahasiswa baru dan pemotongan bagi mahasiwa semester akhir.

“Sebenarnya sih gak maksimal, gak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Rahmad Adi Nugroho, ketua Sema Universitas.

Adi memaparkan ada banyak mahasiswa baru yang melaporkan keadaannya kepada Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM), salah satunya terkait ketidaksinkronan antara data yang diinput dengan golongan UKT yang didapat.

“Mereka banyak yang sudah memberi penjelasan, kalau mereka sudah memberikan surat SKTM, mengisi soal penghasilan sejumlah 1,5 juta perbulan dari orang tua. Artinya, kalau mereka  dapat UKT golongan IV, V itu kan masih tinggi sekali. Apalagi beberapa fakultas ini nominal golongan II, III ini kan sudah sampe di nominal 3  atau 4 juta gitu,” jelas Adi.

Karena itu Adi mengharapkan ada regulasi dan solusi yang mengatur hal tersebut. Jika tidak ada alternatif jalan, maka akan mengecewakan mahasiswa baru yang sudah lolos dan ingin berkuliah.

Menanggapi itu, Al Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga, menyatakan selama mahasiswa baru belum membayar UKT, maka bukan mahasiswa resmi UIN, sehingga tidak akan diberi dispensasi.

“Jika dia mau bayar UKT, dia mahasiswa kita. Setelah itu baru dia mengajukan dan akan kita proses,” jelas Al Makin sewaktu diwawanarai ARENA.

Adapun pemotongan 50 persen bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi akan diobrolkan lebih lanjut dengan Kementrian Agama.

Al Makin  mengaku pemotongan  UKT bagi mahasiswa diatas 10 semester yang terlanjur dilakukan, yaitu KMA Nomor 82 tahun 2023 rupanya keliru. Surat Edaran Nomor  B-370.1/DJ.I/07/2023, yang menjelaskan KMA hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun akademik 2022-2023 dan tidak berlaku surut.

“Ini kan punya konsekuensi. Artinya jika memang Kemenag menuntut kita 100 persen, berarti ini kan harus bayar lagi yang 50 persen atau jika Kemenag tidak menuntut kita, kita berlakukan 50 persen lagi, yang sudah bayar 100 persen kan sudah ada, berarti kita harus kembalikan,” tegas Al Makin sewaktu audiensi.

Sewaktu disinggung ada PTKIN lain yang bisa menerapkan diskon terhadap mahasiswa akhir, ia mengatakan siap untuk melaksanakannya. Namun masih dengan pertimbangan apakah Kemenag memperbolehkan atau tidak, yang jelas hal tersebut akan diobrolkan lebih jauh lagi.

“Jadi kalo memang itu lampu hijau, pasti saya lakukan, kenapa enggak?” Tuturnya. Adapun kepastian kapan hasil dengan Kemenag itu keluar Al Makin tidak dapat memberikan jawaban pasti.

Adi menambahkan, meskipun ada kemungkinan pembayaran UKT mendapat perpanjangan, dan pertimbangan untuk pemotongan 50 persen bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi, serta pengisian KRS yang akan dibuka kembali setelah pembayaran tuntas. Namun tetap saja, ia menilai bahwa kampus belum memberikan jawaban yang memuaskan.

“Bahkan tuntutan ini tidak mencapai presentasi 70 persen, jadi separuh mungkin. Hal-hal yang memang remeh yang bisa dipenuhi rektorat, nah sisanya yang subtansial justru tidak jelas kebijakannya sama rektorat,” lanjutnya.

Jika pun ketidakjelasan ini masih berlanjut, maka mau tidak mau perlu adanya aksi lanjutan selain audiensi, “Kalo memang dalam jangka waktu dekat ini tidak ada keputusan yang jelas dari rektorat sudah wajib mahasiswa melakukan aksi massa,” pungkasnya.

Reporter: Selo Rasyd Suyudi | Redaktur: Maria Al-Zahra