Home BERITA DINILAI TIDAK LAYAK, MPBI YOGYAKARTA DESAK GUBERNUR DIY MEREVISI UMP DIY 2024

DINILAI TIDAK LAYAK, MPBI YOGYAKARTA DESAK GUBERNUR DIY MEREVISI UMP DIY 2024

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak dengan tegas dan meminta revisi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang diteken Gubernur Yogyakarta pada Selasa (21/11) lewat Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023. Penetapan tersebut dinilai tidak dapat mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan di Yogyakarta.

Irsyad Ade Irawan, selaku Koordinator MPBI DIY sangat menyayangkan besaran UMP yang hanya mengalami kenaikan di angka 7,27% atau sekitar Rp144.115,22. Ia menganggap kenaikan yang minim tersebut masih jauh dari kata layak, mengingat dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang MPBI sudah lakukan sebelumnya, 3,7 juta sampai 4 juta menjadi angka ideal bagi upah buruh. 

“Dan kemudian itu angka defisitnya itu ada di angka 800 sampai 900 sehingga kemudian kalo hanya ada sekedar kenaikan upah sebesar 144 ribu, maka itu tidak bisa mengatasi defisit ekonomi yang sudah dihadapi oleh buruh di Yogyakarta,” ucapnya dalam video pers rilis yang diunggah pada (21/11).

Ia menuturkan kenaikan upah dalam UMP sangat berarti terhadap buruh, karena upah merupakan salah satu pendapatan utama. Sehingga apabila upah kenaikannya minim akan mengakibatkan buruh tidak mendapat kehidupan yang layak, terutama dengan kondisi semisal properti yang belakangan meroket. 

“Sementara itu upah buruh tidak pernah naik secara signifikan, sementara harga rumah, harga properti, dan harga tanah itu selalu membubung tinggi. Dengan demikian harga untuk mencicil sebuah rumah itu, dengan mekanisme kredit pembelian rumah, bagi buruh tidak mampu. Jadi, harga cicilannya, harga kreditnya itu lebih mahal dan tidak terjangkau oleh buruh,” lanjutnya. 

Selain itu, MPBI juga mendesak kepada pemerintah yang dalam hal ini Gubernur DIY untuk membuat terobosan baru tentang pengupahan di Yogyakarta dengan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 sebagai formula penetapan UMP, yang mana PP ini dianggap sebagai tidak dapat menyelesaikan masalah kemiskinan dan ketimpangan di Yogyakarta.

Sejalan dengan itu, Yusril Mulyadi, Kepala Program Sekolah Buruh Yogyakarta, melihat bahwa penetapan UMP DIY 2024 hanya akan melestarikan kemiskinan di Yogyakarta. Menurutnya  penetapan yang sekarang dilakukan bertentangan dengan amanat konstitusi terkait warga negara yang seharusnya mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak.

“Penetapan UMP DIY 2024 jelas bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hal utama yang perlu diperhatikan dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan,” tuturnya sewaktu dimintai keterangan.

Menimbang hal tersebut, sistem pengupahan yang layak menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menuntaskan masalah ketimpangan di Yogyakarta, “salah satu langkah konkretnya adalah dengan menetapkan upah yang harus sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.

Reporter Wildan Humaidyi (Magang) | Redaktur Selo Rasyd Suyudi | Fotografer Ady Abid Tio