“Menjadi dosen ‘kan kewajiban dan haknya adalah dapat gaji, apabila kewajibannya tidak dilaksanakan maka gajinya gak usah diberikan,” imbuhnya.
Lpmarena.com–Jarangnya dosen masuk kelas dan melakukan pembelajaran menimbulkan masalah yang imbasnya adalah mahasiswa. Hal tersebut dirasakan Upik (bukan nama sebenarnya), Mahasiswa Ilmu Hadis, yang mengungkapkan bahwa sedari awal semester hingga akhir semester ia mendapati mata kuliah yang dosennya tidak pernah masuk hingga akhir semester.
“Kalau ada kelas pengganti atau online masih aman. Tapi kasus yang ini benar-benar enggak hadir, jadi satu matkul sia-sia. Bilangnya sakit atau ada urusan, entah itu bisa disebut transparan atau enggak,” keluhnya.
Ia menuturkan, absennya dosen tersebut berimbas pada penilaian yang dicantumkan pada Sistem Informasi Akademik (SIA) serampangan.
“Kalau menyikapi kami enggak bisa bersikap apa-apa ya, paling cuma ngomongin di belakang. Cuman masalahnya nilai yang dicantumkan di SIA itu aneh jadinya. Enggak pernah masuk tapi ada nilai kuis ada nilai tugas, dan banyak yang kurang nilainya,” tuturnya kepada ARENA.
Nasib serupa dialami Cep Alan Hidayat, Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, ia menuturkan dalam satu semester ada salah satu dosen yang beberapa kali absen dengan alasan acara. Respons dari temannya pun nihil dan sering dianggap remeh, bahkan ada teman sekelasnya yang gemar karena tidak perlu masuk kelas.
“Kebanyakan mewajarkan, kemungkinan pada senang karena diliburkan,” terangnya sewaktu diwawancarai ARENA (24/12).
Salah satu tugas dosen adalah melaksanakan proses pembelajaran, yang mencakup pendampingan mahasiswa dalam proses belajar-mengajar serta mengevaluasi perkembangan pembelajarannya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 dijelaskan bahwa seorang dosen berkewajiban: a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, serta; c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Di UIN Sunan Kalijaga sendiri, Zuhri, Wakil Dekan 2 FUPI, menjelaskan peraturan mengenai dosen dapat ditemukan dalam dalam Peraturan Rektor UIN SUKA Nomor: 1.154 tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Pendidikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Pasal 8, dijelaskan seorang dosen harus memberikan pelayanan prima dan mematuhi jam kerjanya sesuai dengan ketentuan
Ia juga menambahkan, bahwa batasan dosen diperbolehkan absen minimal adalah 14 kali, di luar UAS dan UTS.
“Itu kewajiban dosen. Jika kurang maka berimplikasi pada Indeks Kinerja Dosen (IKD) yang turun,” jelasnya sewaktu dikonfirmasi ARENA melalui WhatsApp (27/12).
Alan sendiri berharap bahwa kasus seperti ini memiliki tindak lanjut yang tegas dari kampus agar tidak ada lagi dosen yang jarang masuk. Menurutnya, apabila seorang dosen tidak bisa masuk di waktu kuliah lebih baik ganti jam belajar atau mencari orang untuk menggantikan ia mengajar.
“Menjadi dosen ‘kan kewajiban dan haknya adalah dapat gaji, apabila kewajibannya tidak dilaksanakan maka gajinya gak usah diberikan,” imbuhnya.
Reporter Rizki Muhammad Fauzan (Magang) | Redaktur Selo Rasyd Suyudi | Illustrator Bing Image Creator