Home BERITA Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) Angkat Bicara Soal Ketidakjelasan Tarif Barang dan Makanan yang Diantar

Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) Angkat Bicara Soal Ketidakjelasan Tarif Barang dan Makanan yang Diantar

by lpm_arena
audiensi buruh
Print Friendly, PDF & Email

Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) ikut menghadiri audiensi yang diadakan oleh  Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta terkait kesejahteraan buruh di gedung DPRD DIY. Dalam audiensi FOYB mengeluhkan atas ketidakjelasan regulasi bagi para ojek online pada Selasa (21/05).

Yosanto, perwakilan dari FOYB menyampaikan problem para ojol yaitu tidak adanya kejelasan regulasi tarif, khususnya tarif makanan atau barang.

“Tarif ojol itu baru mengcover tarif penumpang. Sedangkan tarif makanan dan juga barang sampai detik ini belum diatur.  Ini kesulitan kami sehingga di lapangan aplikator masih leluasa mengatur harga food dan goods,” jelas Yosanto ketika diwawancarai oleh ARENA.

Tidak adanya regulasi tersebut berdampak pada ketimpangan harga antara sesama ojol karena tarif makanan dan barang masih bervariasi pada setiap aplikasi.

 “Tarif penumpang sekarang yang ada perkilometer itu Rp 2.000,00 sedangkan makanan dan barang sampai saat ini masih bervariasi, untuk Gojek dan Grab diatas Rp 7.000,00 untuk Shopee dibawah Rp 7.000,00. Dan ini yang membuat di lapangan itu driver merasa nggak adil. Kalau maunya itu sama semua Shopee, Gojek, Grab Rp 8.000,00  sehingga nanti rata,” jelas Yosanto.

Irsad Ade Irawan, perwakilan dari MPBI menerangkan kesejahteraan bagi buruh tak hanya melingkupi hak rumah, upah murah dan transportasi terjangkau bagi buruh. Namun, juga terkait landasan hukum yang jelas.

“Berkembangnya teknologi dan sistem ekonomi yang baru memunculkan pekerja kreatif, kemudian ada ojek online, dan juga pekerja rumah tangga.  Dan itu juga belum memiliki landasan hukum yang bagus, sehingga diharapkan nanti bisa diatur dalam Peraturan Daerah,” terang Irsad.

Menanggapi tuntutan para buruh ojol Dinas Perhubungan Yogyakarta, Yuni Karuniawati, justru melemparnya pada kebijakan dari pemerintah pusat. Ia berdalih belum ada perintah dari pusat sehingga belum bisa membuat regulasi di daerah.

“Di Yogya sebenarnya sudah ada peraturan gubernur no 362 tahun 2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa pengguna  sepeda motor. Namun untuk pengaturan permakanan atau pengantaran barang belum diatur. Kami belum mengatur hal tersebut karena peraturan diatasnya atau dari kementerian perhubungan tidak mengamanatkan hal itu untuk diatur di daerah,” jelas Yuni..

Walaupun belum ada kejelasan regulasi, Yosanto dan FOYB akan terus memperjuangkan hak-hak buruh para ojek online.  “Regulasi itu harus menyentuh kesemuanya termasuk safety (keselamatan), kemitraan atau hubungan kerjanya termasuk tarif itu harus menjadi satu keseluruhan. Dan Kami disini berusaha untuk regulasi itu hadir,” pungkasnya.

Reporter Mukhamad Aldi  | Redaktur Maria Al-Zahra